Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komisi III DPR Desak Polda Metro Jaya Ungkap Kematian Misterius Sutrimo

Komisi III DPR Desak Polda Metro Jaya Ungkap Kematian Misterius Sutrimo Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI Teuku Ibrahim mendesak Polda Metro Jaya segera mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Pria tersebut ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Teuku meminta polisi menangani kasus tersebut secara cepat dan profesional. Menurutnya, proses penyelidikan yang berjalan terlalu lama tanpa kepastian dapat memicu spekulasi di tengah masyarakat.

"Polda Metro Jaya harus mengambil langkah cepat dan usut tuntas perkara ini. Jangan biarkan penanganannya berlarut-larut tanpa arah. Jika hasil penyelidikan membuktikan tidak ada pidana, umumkan secara resmi dan akuntabel. Namun jika ada indikasi kejahatan, buru dan tindak tegas pelakunya tanpa pandang bulu," kata Teuku, dikutip Selasa (28/7/2026).

Teuku menilai informasi resmi mengenai perkembangan kasus tersebut masih minim. Kondisi itu dinilai dapat membuka ruang munculnya berbagai rumor yang belum tentu sesuai fakta.

Karena itu, dia meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Proses tersebut juga harus mengutamakan bukti ilmiah untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo.

"Setiap pembiaran tanpa kepastian hukum hanya memberi ruang bagi rumor yang menyesatkan. Penyelidikan wajib dilakukan secara komprehensif, berbasis bukti ilmiah, dan hasilnya harus dibuka terang-benderang kepada publik," ujarnya.

Teuku juga mengingatkan aparat agar tetap menjaga independensi selama proses penyelidikan. Dia meminta polisi tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun dalam mengungkap perkara tersebut.

Baca Juga: Koalisi Sipil Desak Kematian Sutrimo Diusut, Singgung Rumah Eks Jampidsus

Di sisi lain, masyarakat diminta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun Teuku menegaskan aparat juga harus memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban dan publik.

"Kita wajib menghormati prosedur hukum yang berjalan, tetapi aparat harus paham bahwa publik menagih kepastian. Hukum tidak boleh dibiarkan mengambang. Keadilan harus ditegakkan secepat-cepatnya bagi keluarga korban dan masyarakat," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: