Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PLTU Mau Dipensiunkan, Siapa yang Bayar Biaya Penghentiannya?

PLTU Mau Dipensiunkan, Siapa yang Bayar Biaya Penghentiannya? Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa keberhasilan percepatan program pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sangat bergantung pada ketersediaan pendanaan.

Dukungan finansial tersebut diharapkan tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari sumber pendanaan global.

"Jadi kalau ini bisa kita lakukan percepatan dan juga ada funding untuk early retirement ya kita targetkan sesuai dengan apa komitmen kita, 2030-2035 itu bisa dilaksanakan," kata Yuliot dalam gelaran Indonesia Sustainable Energy Week di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Yuliot, penghentian operasi PLTU tidak akan dilakukan secara serentak. Pemerintah memilih pendekatan bertahap agar pasokan listrik tetap aman, baik untuk kebutuhan masyarakat maupun industri yang masih bergantung pada pembangkit berbasis batu bara.

Saat ini, pemerintah telah menginventarisasi 15 PLTU di wilayah Jawa dan Sumatera yang memiliki intensitas emisi tinggi dan masuk dalam daftar pembangkit yang berpotensi dipensiunkan lebih awal.

Namun, tantangan tidak hanya soal biaya penghentian operasi. Pemerintah juga harus memastikan adanya sumber energi pengganti agar kapasitas listrik yang hilang dapat tetap terpenuhi.

"Jadi ya kita dalam rangka ini early retirement juga memperhitungkan ini energi pengganti. Jadi nanti kalau dari renewable energy apakah sebagian itu bisa digantikan dari program percepatan 100 gigawatt untuk solar panel. Jadi ini yang kita lagi hitung," tambahnya.

Kembali ke aspek pendanaan, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mengatakan bahwa Asian Development Bank (ADB) menyebut Asian Development Bank (ADB) yang sebelumnya disebut memiliki ketertarikan untuk mendukung program ini belum mengambil keputusan final.

"Antara maju mundur juga,” ujarnya di tahun lalu.

Ketidakpastian pendanaan membuat pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan pembangkit mana yang akan lebih dahulu dihentikan operasinya.

Sebelumnya, di pada akhir 2025 juga, salah satu pembangkit yang diopsikan pensiun dini adalah PLTU Cirebon 1. Pembangkit Independent Power Producer (IPP) berkapasitas 660 megawatt (MW) tersebut dimiliki oleh konsorsium PT Cirebon Electric Power yang terdiri dari Marubeni Corporation (Jepang), Korean Midland Power, Samtan Corporation (Korea Selatan), dan PT Indika Energy (Indonesia).

Namun, rencana pensiun dini PLTU Cirebon 1 akhirnya tidak dilanjutkan karena mempertimbangkan aspek keekonomian. Pembangkit tersebut memiliki kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) selama 30 tahun, yaitu sejak 2012 hingga 2042, serta berperan memasok listrik untuk sistem Jawa-Bali dengan produksi sekitar 5,5 TWh per tahun.

PT PLN (Persero) sebelumnya menyampaikan bahwa biaya kompensasi atau penalti akibat penghentian operasional lebih awal akan sangat besar. Jika pensiun dini dilakukan pada 2037, lima tahun sebelum masa kontrak berakhir, kewajiban pembayaran kepada pihak terkait diperkirakan mencapai Rp12 triliun per tahun.

Baca Juga: 15 PLTU Beremisi Tinggi Masuk Radar Pemensiunan Dini 2030-2035

Baca Juga: Anak Usaha BUMI Bakal Bangun PLTU Captive di Pabrik Metanol Kaltim

PLN menyebut total biaya tersebut dapat mencapai sekitar Rp60 triliun apabila pembayaran dilakukan sekaligus, sehingga rencana tersebut dinilai belum layak secara ekonomi.

Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN, Suroso Isnandar, menegaskan bahwa hasil simulasi menjadi dasar keputusan untuk tidak melanjutkan rencana pensiun dini PLTU Cirebon 660 MW.

"Kita sedang menghitung dan akhirnya mengambil keputusan untuk tidak dilanjutkan, IPP (independent power producer) PLTU Cirebon 660 MW," kata Suroso dalam siaran Inspirasi untuk Bangsa.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra