Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Ini Isi Lengkap dan Mekanismenya

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Ini Isi Lengkap dan Mekanismenya Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gelombang desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menggema di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan dengan membawa tuntutan agar DPR segera merampungkan regulasi yang dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan bermotif ekonomi.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi salah satu kelompok yang paling vokal menyuarakan tuntutan tersebut. Massa meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, menerapkan hukuman mati bagi koruptor, serta memberikan pernyataan tertulis sebagai bentuk komitmen untuk menuntaskan pembahasan regulasi.

Desakan itu langsung direspons DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Perwakilan AMPB, termasuk koordinator aksi Supriyono alias Botok, juga hadir di balkon ruang rapat paripurna DPR untuk mengikuti secara langsung pemaparan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

DPR Janji Tuntaskan Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset telah memasuki tahap penyelesaian.

"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman.

Komitmen DPR semakin menguat setelah tiga pimpinan DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, menyatakan siap mundur bukan hanya dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut bahkan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani ketiganya.

Dasco menegaskan konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai. "Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa."

Kronologi Penyusunan RUU

Pembahasan RUU Perampasan Aset sebenarnya telah berlangsung hampir dua tahun sebelum kembali menjadi perhatian publik melalui aksi demonstrasi.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan kronologi penyusunannya sebagai berikut:

  • 19 November 2024: RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Longlist 2025–2029 Nomor Urut 82.

  • 9 September 2025: Komisi III DPR menugaskan Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan draf RUU.

  • 23 September 2025: RUU ditetapkan masuk Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025 Nomor Urut 05.

  • September–Desember 2025: Tim penyusun dibentuk dan mulai menyusun naskah akademik serta draf RUU.

  • 23 September 2025: Tim melakukan diskusi bersama para pakar.

  • 19 Desember 2025: Naskah akademik dan draf sementara RUU resmi selesai disusun.

"Secara resmi kami menyelesaikan Naskah Akademik dan RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III," ujar Bayu.

Mengapa RUU Perampasan Aset Penting?

Menurut Bayu, tujuan utama RUU ini ialah memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati pelakunya sehingga kerugian negara dapat dipulihkan.

"Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR pada Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan perkembangan tindak pidana bermotif ekonomi semakin masif dan berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional.

"Tentunya ada kondisi hambatan untuk melakukan pemulihan kerugian ekonomi akibat tindak pidana yang pada akhirnya tentunya merugikan negara."

"Dan menghambat upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat."

Bayu menambahkan, pemulihan aset merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum dengan tetap berlandaskan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Halaman:

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri