RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Ini Isi Lengkap dan Mekanismenya
Kredit Foto: Ist
Mekanisme Penelusuran hingga Persidangan
Pasal 7 hingga Pasal 47 mengatur tata cara perampasan aset.
Permohonan perampasan aset tanpa putusan pidana diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara.
Prosesnya meliputi penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pemberkasan, pengajuan permohonan ke pengadilan, pemanggilan para pihak, pemeriksaan persidangan, putusan, pelaksanaan putusan, hingga kasasi.
Penyidik hanya dapat melakukan pemblokiran dan penyitaan setelah memperoleh izin Pengadilan Negeri.
Pemblokiran berlaku paling lama tujuh hari, sedangkan penyitaan harus disertai berita acara dan dua orang saksi.
Pengadilan juga wajib mengumumkan adanya permohonan perampasan aset melalui media massa agar pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan perlawanan.
Jaksa Pengacara Negara berkewajiban membuktikan bahwa aset yang dimohonkan memang berkaitan dengan tindak pidana.
RUU membatasi pemeriksaan perkara di pengadilan paling lama 60 hari kerja.
Putusan hanya dapat diajukan kasasi dan putusan kasasi bersifat final serta mengikat.
Pengelolaan Aset Rampasan
Pasal 48 hingga Pasal 53 mengatur bahwa aset hasil perampasan dikelola oleh lembaga yang berwenang berdasarkan prinsip profesional, keterbukaan, efisiensi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Lembaga tersebut bertugas melakukan penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pengembangan, penggunaan, pemanfaatan, hingga pengembalian aset.
RUU juga mewajibkan lembaga tersebut menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR setiap enam bulan melalui laporan kinerja, laporan keuangan, laporan tahunan, serta membuka akses informasi kepada publik.
Kerja Sama Internasional dan Asset Sharing
Pasal 55 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk bekerja sama dengan negara lain dalam penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset.
Kerja sama dapat dilakukan melalui perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral atau berdasarkan asas resiprositas.
Kerja sama tersebut dilakukan apabila tersangka atau terpidana berada di luar negeri atau terdapat bukti aset hasil tindak pidana telah dialihkan ke negara lain.
Sementara Pasal 56 mengatur pemerintah dapat membuat perjanjian pembagian hasil (asset sharing) maupun penggantian biaya dengan negara lain atas hasil perampasan aset yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.
Pendanaan dan Langkah Lanjutan DPR
Pasal 57 mengatur pendanaan penyelenggaraan perampasan aset bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain APBN, pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dana bagi hasil pengelolaan aset tindak pidana.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dilanjutkan.
Komisi III memerintahkan Badan Keahlian DPR untuk menyempurnakan naskah akademik dan draf RUU melalui konsultasi dengan para pakar, optimalisasi studi literatur, komparasi praktik terbaik, serta penyerapan aspirasi masyarakat secara maksimal.
Selain itu, Badan Keahlian DPR diminta melaporkan perkembangan penyempurnaan draf RUU secara berkala kepada Komisi III sebelum regulasi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: