RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Ini Isi Lengkap dan Mekanismenya
Kredit Foto: Ist
Struktur RUU: 8 Bab, 62 Pasal
Draf sementara RUU terdiri atas 8 bab dan 62 pasal, yaitu:
-
Bab I Ketentuan Umum;
-
Bab II Ruang Lingkup;
-
Bab III Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas;
-
Bab IV Hukum Acara Perampasan Aset;
-
Bab V Pengelolaan Aset;
-
Bab VI Kerja Sama Internasional;
-
Bab VII Pendanaan; dan
-
Bab VIII Ketentuan Penutup.
Selain itu, RUU memuat 16 pokok pengaturan, meliputi ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset, mekanisme permohonan, hukum acara, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pembagian hasil dengan negara lain, pendanaan, hingga akuntabilitas pengelolaan aset.
Dua Metode Perampasan Aset
Pasal 3 mengatur dua metode perampasan aset.
Pertama, conviction based forfeiture, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana.
"Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana," kata Bayu.
Kedua, non conviction based forfeiture, yaitu perampasan tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu yang diatur dalam Pasal 6.
RUU juga menegaskan bahwa perampasan aset diterapkan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi.
Jenis Aset yang Bisa Dirampas
Pasal 5 mengatur empat kelompok aset yang dapat dirampas negara, yaitu:
-
aset yang digunakan atau diduga digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana maupun menghalangi proses peradilan;
-
aset hasil tindak pidana, termasuk yang telah dialihkan atau dikonversikan menjadi modal, keuntungan, investasi, maupun bentuk kekayaan lainnya;
-
aset lain yang sah milik pelaku untuk membayar kerugian negara apabila aset hasil tindak pidana tidak lagi mencukupi; dan
-
barang temuan yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana, seperti barang penyelundupan maupun hasil pembalakan liar.
Perampasan Tanpa Putusan Pidana
Pasal 6 mengatur bahwa mekanisme non conviction based forfeiture hanya dapat dilakukan apabila:
-
tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
-
melarikan diri;
-
sakit permanen;
-
tidak diketahui keberadaannya;
-
perkara pidana tidak dapat disidangkan; atau
-
setelah putusan berkekuatan hukum tetap ditemukan aset tindak pidana lain yang sebelumnya belum dirampas.
RUU juga membatasi mekanisme tersebut hanya berlaku terhadap aset bernilai minimal Rp1 miliar.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: