Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Indonesia ke ASEAN, Apakah RI Bisa Kena Sanksi?

Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Indonesia ke ASEAN, Apakah RI Bisa Kena Sanksi? Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Warta Ekonomi, Jakarta -

Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat membawa persoalan polusi kabut asap lintas batas ke tingkat ASEAN. Langkah tersebut muncul ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih terjadi dan persoalan asap kembali menjadi perhatian negara-negara tetangga.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dengan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah di Bandar Seri Begawan, Sabtu (22/8/2026). Pertemuan tersebut berlangsung dalam rangka konsultasi tahunan kedua negara dan turut membahas kemungkinan langkah untuk menangani persoalan kabut asap yang berulang.

“Kami berdua sepakat untuk menggunakan mekanisme ASEAN sebagai pilihan terbaik. Kami telah meminta [Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan] untuk menangani masalah ini,” ujar Anwar dalam konferensi pers setelah pertemuan tersebut.

Sehari sebelum pertemuan itu, Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan mengatakan Kuala Lumpur akan segera mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Surat tersebut akan disampaikan melalui Kementerian Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Malaysia.

Persoalan kabut asap lintas batas bukan isu baru bagi kawasan Asia Tenggara. Indonesia dan sejumlah negara tetangga sebelumnya juga pernah menghadapi persoalan serupa, terutama ketika karhutla besar terjadi pada 2015 dan 2019.

Kondisi karhutla Indonesia pada 2026 kembali menjadi perhatian karena luas area terbakar tercatat cukup besar. Berdasarkan Mapbiomas Fire, luas karhutla nasional sepanjang Januari-Juni 2026 mencapai 178.232 hektare atau sekitar 1.782 kilometer persegi, setara lebih dari dua kali luas Singapura.

Data tersebut berasal dari platform pemetaan kebakaran berbasis citra satelit dan klasifikasi deep learning yang dikoordinasikan Auriga Nusantara bersama sembilan jaringan organisasi masyarakat sipil. Angka Mapbiomas itu sekitar 66 persen lebih tinggi dibandingkan data resmi pemerintah untuk periode yang sama.

Kementerian Kehutanan melalui Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) sebelumnya mencatat luas karhutla nasional Januari-Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Perbedaan angka tersebut menunjukkan adanya perbedaan cakupan atau metodologi penghitungan yang digunakan masing-masing sumber.

Dari total area yang terdeteksi terbakar oleh Mapbiomas Fire, sekitar 40.016 hektare berada di lahan gambut. Wilayah Kalimantan menjadi penyumbang area gambut terbakar terbesar dengan 20.414 hektare, disusul Sumatera 15.041 hektare, Papua 4.375 hektare, dan Sulawesi 186 hektare.

Karena kabut asap dapat bergerak melintasi batas negara, persoalan karhutla tidak hanya menjadi urusan domestik. Malaysia dan Brunei kini memilih menggunakan mekanisme ASEAN sebagai jalur kerja sama untuk menghadapi dampak kabut asap lintas batas tersebut.

Sebenarnya ASEAN telah memiliki dasar hukum untuk menangani persoalan tersebut sejak 2002. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas ditandatangani pada 10 Juni 2002 dan mulai berlaku pada 2003.

Perjanjian tersebut bertujuan mencegah dan memantau polusi kabut asap lintas batas yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan. Negara-negara anggota juga didorong memperkuat kerja sama regional serta mengambil langkah nasional untuk mencegah kebakaran yang berpotensi menghasilkan asap lintas batas.

Dalam perjanjian itu, setiap negara tetap memiliki kedaulatan untuk mengelola sumber daya alam di wilayahnya. Namun, negara juga memiliki tanggung jawab memastikan aktivitas dalam yurisdiksinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan negara lain.

Negara-negara pihak juga diwajibkan mengambil langkah untuk mencegah dan mengendalikan aktivitas yang dapat menyebabkan kebakaran dan kabut asap lintas batas. Upaya tersebut antara lain mengembangkan regulasi, mendorong zero burning policy, mengidentifikasi daerah rawan kebakaran, memperkuat kemampuan pemadaman, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mengendalikan pembakaran terbuka.

Selain pencegahan, perjanjian ASEAN tersebut mengatur mekanisme pemantauan dan pertukaran informasi. Negara harus memantau wilayah rawan kebakaran, kondisi lingkungan yang mendukung kebakaran, kebakaran hutan dan lahan, serta polusi kabut asap yang dihasilkan.

Data tersebut kemudian dikomunikasikan melalui mekanisme koordinasi ASEAN untuk dikonsolidasikan dan dianalisis. Informasi itu digunakan untuk menilai risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan sekaligus mendukung langkah penanganan bersama.

Jika asap lintas batas berasal dari wilayah suatu negara, negara tersebut juga diwajibkan merespons permintaan informasi atau konsultasi dari negara yang terdampak atau berpotensi terdampak. Tujuannya adalah meminimalkan dampak kabut asap yang muncul dari kebakaran di wilayah negara asal.

Lantas, apakah mekanisme tersebut memungkinkan Indonesia langsung dikenai sanksi oleh ASEAN? Jawabannya tidak sesederhana itu karena ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution tidak memiliki mekanisme denda otomatis, sanksi ekonomi, atau hukuman otomatis terhadap negara yang dianggap menjadi sumber kabut asap.

Perjanjian tersebut juga tidak membentuk pengadilan khusus ASEAN untuk menangani sengketa kabut asap. Persoalan yang muncul pada dasarnya diarahkan untuk diselesaikan secara damai melalui konsultasi dan negosiasi antarpihak.

Negara yang mengalami kesulitan menangani kebakaran atau kabut asap juga dapat meminta bantuan dari negara ASEAN lain melalui ASEAN Coordinating Centre. Bantuan juga dapat melibatkan negara di luar ASEAN atau organisasi internasional, tetapi pemberian bantuan tetap bergantung pada permintaan dan persetujuan negara yang membutuhkan.

ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution turut membentuk ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control. Pusat koordinasi tersebut memiliki fungsi mengumpulkan dan menganalisis data, mengoordinasikan kerja sama, mendukung kesiapsiagaan, serta memfasilitasi bantuan terkait penanganan kabut asap.

Baca Juga: Dampak Mengerikan Karhutla: CELIOS Catat Beban Kesehatan dan Ekonomi Capai Rp123,1 Triliun

Perjanjian tersebut juga mengatur ASEAN Transboundary Haze Pollution Control Fund untuk mendukung implementasi kerja sama. Kontribusi negara-negara pihak pada dasarnya bersifat sukarela sesuai keputusan Conference of the Parties.

Dengan demikian, keputusan Malaysia dan Brunei membawa persoalan kabut asap ke mekanisme ASEAN lebih tepat dipahami sebagai upaya mengaktifkan kerja sama regional, bukan langkah yang otomatis membuat Indonesia terkena hukuman. Indonesia tetap memiliki kewajiban mencegah dan mengendalikan kebakaran di wilayahnya, sementara negara terdampak memiliki jalur konsultasi dan koordinasi melalui mekanisme ASEAN.

Persoalan ini sekaligus menguji efektivitas perjanjian kabut asap yang telah berjalan lebih dari dua dekade. Ketika karhutla kembali menghasilkan kekhawatiran lintas batas, tantangannya bukan hanya bagaimana negara memadamkan api, tetapi juga seberapa efektif mekanisme kerja sama ASEAN mendorong pencegahan dan penanganan bersama.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama