Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pakar: Biarkan Mahkamah Konstitusi Memeriksa hingga Memecat Gibran

Pakar: Biarkan Mahkamah Konstitusi Memeriksa hingga Memecat Gibran Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mendorong adanya penyelesaian hukum terkait polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya hal itu bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny menilai pengadilan perlu diberi ruang untuk memeriksa seluruh bukti terkait dokumen pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat Gibran. Jika dalam pemeriksaan nantinya mereka menyatakan persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk menentukan konsekuensi hukumnya.

Baca Juga: Purbaya: Uang Jakarta Sudah Kebanyakan

"Biarkan Mahkamah yang memeriksa perkara dan memutuskan apakah dia memenuhi syarat pendidikan. Jika tidak, maka biarkan mahkamah yang memecat Gibran," tegas Denny, dikutip Jumat (4/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah masih berlangsungnya sayembara untuk mencari bukti sah mengenai ijazah sekolah menengah atas atau sederajat Gibran. Sayembara itu dijadwalkan berakhir pada 9 September 2026. Ia sendiri memiliki nilai hadiah hingga Rp5,4 miliar.

Menurut Denny, apabila hingga batas waktu tersebut dokumen yang dianggap dapat membuktikan pemenuhan syarat pendidikan tidak kunjung dihadirkan, persoalan tersebut dapat dibawa ke MK.

"Jika dokumen bukti telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat tidak kunjung dihadirkan, maka perkara ini kami pertimbangkan untuk diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Denny.

Sebelumnya, Denny menjelaskan bahwa sayembara tersebut berkaitan dengan pertanyaan mengenai keberadaan ijazah pendidikan menengah atau sederajat milik Gibran.

Ia menilai pembahasan mengenai dokumen pendidikan wakil presiden itu masih menyisakan pertanyaan yang menurutnya belum terjawab secara substantif.

Denny secara khusus membedakan antara dokumen pendidikan tinggi dan dokumen pendidikan menengah yang menjadi dasar proses penyetaraan.

Menurut dia, keberadaan ijazah perguruan tinggi ataupun surat keterangan penyetaraan belum otomatis menjawab pertanyaan mengenai dokumen pendidikan setara SMA yang menjadi dasar proses tersebut.

Baca Juga: DPR Curiga Ada Pengusaha Coba Sabotase MBG: Keracunan Bisa Terkait Persaingan Bisnis

“Banyak argumentasi yang tidak substantif terkait dengan misteri keberadaan ijazah SMA atau sederajat dari Gibran Rakabuming Raka,” ujar Denny.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar