Kredit Foto: Istimewa
Di tengah proses hukum tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), klarifikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait perkara tersebut kembali ramai diperbincangkan.
Dalam klarifikasi resmi melalui kanal YouTube kampus pada 22 Agustus 2025, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menjelaskan bahwa sistem akademik era 1980-an mensyaratkan mahasiswa melewati dua tahap kelulusan, yaitu Sarjana Muda dan Sarjana.
Jokowi, kata Sigit, berhasil lulus keduanya dengan IPK jauh di atas ambang batas 2,5 serta menyelesaikan 160 SKS.
"Kalau IPK-nya kurang dari 2,5, maka tidak, dikatan tidak lulus. Dalam hal ini Pak Jokowi memiliki IPK yang jauh di atas syarat minimal 2,5 itu. Sehingga sarjana muda lulus kemudian dia sarjana dan lulus juga," ucap Sigit, dikutip Selasa (8/9).
Namun, UGM menekankan bahwa dokumen akademik seperti Kartu Hasil Studi (KHS) adalah dokumen pribadi sehingga tidak bisa dipublikasikan ke masyarakat.
"Jadi kalau mengenai IPK KHS yang kami miliki dan lain sebagainya itu jelas itu merupakan dokumen pribadi. Kami tidak akan share ke mana-mana," tegasnya.
Sementara itu, kasus hukum tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir di pengadilan. Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang pokok perkara pada 17 September 2026, dengan rencana membandingkan ijazah Jokowi dengan milik sejumlah alumni UGM.
Baca Juga: UGM Klarifikasi: Ir. Kasmudjo Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi
Adapun terdakwa lain, Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), sempat menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Timur terkait unggahannya di media sosial. Namun dakwaan jaksa sempat dibatalkan demi hukum sehingga persidangan pokok perkara ditunda untuk perbaikan.
Jokowi sendiri menegaskan siap membawa seluruh dokumen pendidikan, mulai dari ijazah SD hingga S1 UGM, langsung di hadapan majelis hakim.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: