Uji Pasal Santet di MK, Hakim Soroti Legal Standing Lima Mahasiswa: 'Ada yang Pernah Disantet?'
Kredit Foto: Ist
Lima mahasiswa Fakultas Hukum menguji frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dalam sidang perdana, hakim justru menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 327/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menilai frasa "memberikan harapan" dalam pasal yang mengatur perbuatan terkait kekuatan gaib atau santet tidak memiliki batasan dan parameter yang jelas.
Lima pemohon tersebut yakni Bambang Sujatmiko, Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/9/2026), mereka menyatakan ketidakjelasan frasa tersebut berpotensi memberikan ruang tafsir terlalu luas bagi aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
"Keberadaan frasa 'memberikan harapan' tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana," ujar para pemohon.
Permohonan tersebut diperiksa oleh panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi.
Dalam sesi nasihat hakim, Adies Kadir mempertanyakan hubungan para pemohon dengan norma yang sedang diuji. Ia menyebut Pasal 252 ayat (1) KUHP sebagai pasal yang dikenal publik sebagai pasal perdukunan atau pasal santet.
"Apa ada yang pernah menyantet, apa ada pernah disantet? Belum ada? Apa ada yang berguru jadi dukun santet? Nggak ada? Makanya kita bingung juga legal standing-nya di mana," ujar Adies.
Saldi Isra kemudian menyoroti pihak yang menjadi sasaran atau addresat norma dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.
Menurut Saldi, ketentuan tersebut ditujukan kepada seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Sementara para pemohon disebut berstatus sebagai karyawan yang sedang menempuh pendidikan hukum.
"Jadi makanya agak susah ini legal standing-nya, kecuali bisa dibuktikan tadi bahwa Saudara memang orang yang adresatnya dimaksud oleh Pasal 252 ayat (1) ini," kata Saldi.
Frasa "Memberikan Harapan" Dipersoalkan
Di sisi lain, para pemohon tetap mempersoalkan substansi Pasal 252 ayat (1) KUHP. Mereka menilai frasa "memberikan harapan" tidak memberikan batas yang cukup jelas mengenai perbuatan yang dapat dipidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Para pemohon menilai ketidakjelasan frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka mendalilkan ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara tertentu.
Mereka mengusulkan frasa tersebut dimaknai sebagai "perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang".
Menurut para pemohon, pembatasan makna tersebut diperlukan agar norma pidana memiliki ukuran yang lebih jelas dan tidak membuka ruang penafsiran yang terlalu luas.
Dalam penjelasan Pasal 252 ayat (1), ketentuan tersebut disebut dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
Perkara ini selanjutnya akan mengikuti tahapan pemeriksaan di MK. Para pemohon perlu menjelaskan lebih lanjut kedudukan hukum mereka sebagaimana menjadi sorotan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: