WE Online, Jakarta - Penyegelan lahan pusat belanja Tebet Green oleh Pemda DKI dan pemilik Tebet Green Jakarta Selatan, yakni pihak Kostrad, tidak akan membuat PT Ace Hardware Tbk (ACES) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya yang bertugas di gerai Ace Hardware Tebet Green, Jakarta Selatan.
Ace Hardware memastikan karyawan dari gerai tersebut akan dipindahkan ke beberapa gerai terdekat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Ace Hardware Helen Tanzil dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pemda DKI dan pemilik Tebet Green Jakarta Selatan, yakni pihak Kostrad, telah melakukan penyegelan tempat tersebut karena belum adanya pengalihan izin usaha tempat tersebut. Adapun, luas gerai di Tebet Green milik perseroan sekitar 1.400 meter persegi yang dibuka 11 April 2012.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement