Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Siti Sederhanakan Izin Pelepasan Kawasan Hutan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri LHK Siti Nurbaya juga menyebutkan, izin pelepasan kawasan hutan juga disederhanakan. "Ini juga sama izin prinsip dulu, 2 – 3 tahun baru keluar izinnya. Nah ini bisa kita singkat dalam 12-15 hari, 12 harilah," terang Siti.

Mengapa ini perlu waktu? Menurut Menteri LHK karena harus dicek lokasi , juga harus didiskusikan kerangka acuan A mdalnya, sehingga ada dialog-dialog yang memang perlu waktu.

"Nah ini  begitu juga dengan kaitan rekomendasi  kepala daerah dalam hal ini gubernur itu kita minta waktunya jangan lebih dari 4 hari. Kalau dia tidak kasih rekomendasi, kita yang proses," tegas Menteri LHK.

Dalam kaitan dengan perpanjangan izin, Siti memaparkan, dulu ada persyaratan izinnya, tapi sekarang tidak perlu lagi  dipakai izin lingkungan untuk perpanjangannya, karena sudah ada. “Jadi berbagai syarat, berbagai izin-izin yang dulu banyak itu  dijadikan syarat ya,” ujarnya.

Kemudian izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan produksi, menurut Menteri LHK, tadinya ada 4 (empat) perizinan, yaitu: pemanfaatan hasil kayu dari hutan alam, kemudian dari hutan tanaman industri, kemudian restorasi ekosistem, dan pemanfaatan kayu pada hutan alam.

"Ini dijadikan satu izin, namanya izin usaha pemanfaatan kayu. Iadi seperti yang tadi, syarat-syaratnya kita teguhkan, kemudian kerangka acuan amdalnya kita bahas, jadi ini bisa lebih singkat," kata Siti.

Sementara di bidang industri kehutanan, lanjut Menteri LHK, tadinya ada 2 izin (yaitu ijin usaha  industri primer hasil hutan kayu diatas 6000m kubik per tahun dan  perluasannya), kini dijadikan satu, namanya menjadi ijin industri primer hasil hutan.

"Jadi ini juga sama, ada beberapa hal terkait dengan syarat-syarat, terkait dengan checking terhadap sumber-sumber kayunya, makanya ini perlu waktu juga," terang Siti.

Begitu juga dengan konservasi, menurut Menteri LHK, ini ada yang bagus yaitu izin usaha penyediaan sarana wisata alam. Ia menyebutkan, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi, izin pemanfaatan panas bumi, yang tadinya susah dan makan waktu, sekarang semuanya jadi satu, namanya izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

"Karena di kawasan konservasi, otoritasnya semua itu ada di pemerintah pusat. Kita jadikan satu, kemudian ada juga observasi di lapangannya , lokasinya dan lain-lain, maka ini perlu waktu kira-kira 12 hari," kata Siti seraya menyebutkan, yang lalu ada yang lama banget bahkan ada yang belum selesai juga setelah bertahun-tahun.

Menteri LHK Siti Nurbaya menjamin, yang dilakukan Kementeriannya untuk memperbaiki iklim investasi bisa diselesaikan dengan baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: