Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Vonis Novanto, Akbar Faizal Dinonaktifkan dari MKD

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Jelang diambilnya keputusan kasus 'Papa Minta Saham' oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Anggota MKD dari Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal mendapatkan surat dari pimpinan DPR yang menyatakan bahwa Akbar dinonaktifkan sementara dari keanggotaan MKD.

"Saya mendapatkan surat penonaktifan sementara adalah saya sebagai posisi teradu. Coba lihat nama Akbar Faizal di daftar keanggotaan MKD Fraksi Nasdem tidak ada nama Akbar Faizal," kata Akbar sambil menunjukan surat penonaktifan dirinya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Akbar mengaku surat penonaktifannya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Hal itu dilakukan oleh Fahri karena pimpinan DPR menerima laporan pelanggaran etik sebagai teradu yang diduga dilakukan Akbar atas laporan anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae.

"Posisi saya teradu oleh Ridwan Bae yang anda tahu sendiri sejak awal ingin menghentikan kasus ini dan ternyata mendapatkan akses jalan tol dari pimpinan DPR. Pada saat yang sama saya juga sudah mengadukan tiga nama ada pelanggaran Ridwan Bae, Adies Kadir, Kahar Mudzakir tapi tidak dapat respon dari pimpinan," imbuhnya.

Akbar mengeluhkan jika dirinya dinonaktifkan, harusnya laporan dia terhadap tiga anggota MKD dari Fraksi Golkar itu juga diterapkan oleh pimpinan DPR.

"Harusnya laporan saya juga ditindaklanjuti, Kalau alasannya pimpinan DPR menonaktifkan saya, karena saya juga mengadukan Ridwan Bae, Adis dan Kahar" terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: