Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudding Sebut Penonaktifan Akbar sebagai Cara Kasar

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Detik-detik jelang putusan Ketua DPR Setya Novanto. Publik dikejutkan oleh penonaktifan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal. Surat itu ditandatangi oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan DPR. Dan dasar yang menjadi alasan penonaktifan adalah Akbar dinilai sebagai pihak teradu lantaran membocorkan materi sidang tertutup kepada media.

Padahal, kata Akbar, dia sudah membuat rincian putusan terhadap Novanto, dan berkesimpulan bahwa Setya Novanto telah melanggar kode etik berat dan karenanya pantas untuk dipecat sebagai Ketua DPR.

Nah, menanggapi penonaktifan Akbar, anggota MKD dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding menilai penonaktifan yang ditandatangani oleh Fahri merupakan tindakan yang tidak elegan atau melalui cara kasar karena tidak melalui mekanisme atau tata cara dalam UU MD3. Menurut Sudding, Fahri harusnya melakukan verifikasi terlebih dahulu, apakah benar Akbar Faizal telah melakukan pelanggaran etik.

"Itu tidak elegan, Fahri Hamzah pakai cara jurus mabuk," kata Sudding di Gedung MKD, Rabu (16/12/2015).

Atas tindakan Fahri itu, Sudding menilai tidak bisa dipungkiri dalam kasus ini ada 'grand design' atau strategi yang sistematis untuk menyelamatkan Novanto dari hukuman MKD.

Sebelumnya, Anggota MKD dari Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal mendapatkan surat dari pimpinan DPR yang menyatakan bahwa Akbar dinonaktifkan sementara dari keanggotaan MKD.

"Saya mendapatkan surat penonaktifan sementara adalah saya sebagai posisi teradu. Coba lihat nama Akbar Faizal di daftar keanggotaan MKD Fraksi Nasdem tidak ada nama Akbar Faizal," kata Akbar sambil menunjukan surat penonaktifan dirinya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Akbar mengaku surat penonaktifannya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Hal itu dilakukan oleh Fahri karena pimpinan DPR menerima laporan pelanggaran etik sebagai teradu yang diduga dilakukan Akbar atas laporan anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae. Akbar dinilai melanggar kode etik anggota MKD karena membocorkan materi persidangan tertutup kepada media.

"Posisi saya teradu oleh Ridwan Bae yang anda tahu sendiri sejak awal ingin menghentikan kasus ini dan ternyata mendapatkan akses 'jalan tol' dari pimpinan DPR," imbuh Akbar.

Padahal, di saat yang sama Akbar juga sudah mengadukan pelanggaran anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae, Adies Kadir, Kahar Mudzakir yang dinilai melanggar karena hadir dalam acara konferensi pers Menteri Polhukam Luhut Pandjaitan, tapi laporan Akbar tidak dapat respon dari pimpinan DPR.

Akbar mengeluhkan jika dirinya dinonaktifkan, harusnya laporan dia terhadap tiga anggota MKD dari Fraksi Golkar itu juga diterapkan oleh pimpinan DPR.

"Harusnya laporan saya juga ditindaklanjuti, Kalau alasannya pimpinan DPR menonaktifkan saya, karena saya juga mengadukan Ridwan Bae, Adis dan Kahar" terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: