Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asosiasi: Impor Daging Pangkal Lidah Rusak Harga Lokal

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Peraturan Menteri Pertanian tentang impor daging karkas dan daging pangkal lidah yang belum lama terbit akan berdampak persaingan tidak sehat di tingkat pedagang daging sapi lokal.

Ketua Asosiasi Sarjana Membangun Desa (Asosiasi SMD) Eko Dodi Pramono mengatakan daging yang jeroan dan kepala terdiri lidah dan pipi dan lainnya tidak terpakai di negara asal impor.

"Di negeri asalnya ini barang buangan yang enggak ada nilainya. Masuk Indonesia bisa dipastikan merusak harga dari komoditas lokal. Kasihan peternak kita, " kata dia di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Ia mengharapkan dengan terbitnya peraturan menteri terbaru ini, kalau pun ada impor jenis tersebut seyogyanya ada hitungan yang tepat. Hal demikian agar impor tidak melebihi kekurangan dari kebutuhan yang ada. Ia akui Indonesia termasuk yang masih mengkonsumsi daging jenis tersebut, sehingga daging itu punya daya jual.

"Harapannya pemerintah bisa lebih bijak. Ada saatnya pemerintah hadir di hadapan peternak di negeri ini. Biar lebih faham dukanya politik harga daging murah yang asal - asalan tanpa tahu nasib yang di bawah," katanya.

Ketua Umum Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) Jawa Tengah Akbar Mahali mengatakan, impor variasi daging tidak masalah, asal tidak menjatuhkan harga di peternak. "Impor itu harus rasional, jangan justru menjatuhkan harga di peternak," katanya.

Ia menilai impor variasi daging seperti daging pipi, lidah dan kepala tidak terpakai untuk konsumsi di negara asal impor.

"Tapi saya meyakini kualitas daging lokal tetap segar meskipun impor dikemas secara higienis tapi kan daging beku," jelasnya.

Kementerian Pertanian (Kementan) akan membuka keran impor daging lidah yang merupakan salah satu variasi daging sapi. Dalam dokumen resmi Kementan yang diterima Kamis (17/12/2015), telah terbit tangal 25 November 2015 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: