Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Blibli.com: Kami Belum Lihat Rumusan Peta Jalan E-commerce

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Peta jalan e-commerce yang tengah dirumuskan pemerintah dan dikabarkan rampung bulan ini hingga kini kejelasannya belum diperoleh pelaku e-commerce.

Peta jalan e-commerce sendiri merupakan hal penting bagi para pemain e-commerce. Aturan tersebut nantinya menjadi acuan bagi pelaku usaha di sektor ini di mana berdasarkan perkiraan pemerintah sektor tersebut akan memiliki nilai perdagangan sebesar US$ 130 miliar pada tahun 2020.

CEO Blibli.com Kusumo Martanto kepada Warta Ekonomi mengatakan pihaknya belum melihat bentuk road map e-commerce yang kabarnya sudah rampung tersebut.

"Katanya sudah jadi, belum lihat. Saya harus lihat dulu, kita percaya pemerintah ingin mendukung industri ini dari sisi pertumbuhannya dan tenaga kerja (serapan tenaga kerja e-commerce)," jelas Kusumo di sebuah pusat perbelanjaan yang berlokasi di Kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Sebelumnya, Kemenkominfo pada Kamis (14/1/2016) ikut membahas peta jalan e-commerce bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution. Dijelaskan Menkominfo Rudiantara, nantinya peta jalan e-commerce akan memuat kurang lebih 30 hal.

Sekadar informasi, perumusan peta jalan e-commerce yang sedianya bisa dirampungkan tahun lalu berujung molor lantaran adanya sejumlah kendala. Adapun, beberapa kendala itu di antaranya persoalan pajak untuk e-commerce dan sektor pemodalan.

Blibli.com mengatakan selaku pelaku usaha di sektor e-commerce, perusahaan mendukung adanya aturan bikinan pemerintah di industri tersebut asalkan memang diperuntukkan bagi pembentukan ekosistem e-commerce.

"Peraturan itu bagus, tapi jangan sampai gerak saja enggak bisa. Kalau untuk persoalan perlindungan konsumen, kita support," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Febri Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: