WE Online, Jakarta - Revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tengah dibahas secara seksama oleh pemerintah dan parlemen hasilnya diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku penghinaan nama baik yang memanfaatkan ruang berbasis teknologi informasi.
Menurut anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya, selama ini aksi pencemaran nama baik yang bersifat anonim khususnya di media sosial cukup marak dan sampai pada titik yang meresahkan. Hal ini jelas mengkhawatirkan mengingat aksi tersebut dilakukan secara terang-terangan.
"Keberadaan UU ITE adalah sebagai instrumen yang memayungi dan melindungi segenap rakyat Indonesia yang beraktivitas di dunia maya. Dengan demikian dunia maya bukanlah ruang kosong, bukan pula ruang pribadi," jelasnya kepada Warta Ekonomi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Oleh sebab itu, kata Tantowi, pesan ataupun gambar yang dimuat ketika ia menyinggung perasaan atau mengancam orang lain maka pengirimnya bisa dipidana.
"Menjadi absurd ketika pengirimnya menggunakan akun atau identitas palsu atau bahkan anonim. UU ITE akan tumpul bila pemerintah tidak dibekali aturan yang memungkinkan untuk membongkar identitas si pengirim," tegasnya.
Terkait hal ini, Menkominfo Rudiantara dalam raker Senin kemarin (14/3/2016) mengatakan akun anonim yang digunakan seseorang untuk menghina bisa diidentifikasi melalui digital forensik.
"Bisa ditelusuri melalui audit forensik, asosiasinya juga ada. Tapi penyidik kan ruangnya penegak hukum," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Febri Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement