Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi III DPR, Buru Buron BLBI Asetnya Masukan ke APBN

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Supratman Andi Atgas menegaskan Kejaksaan Agung dan aparat hukum lainnya tidak hanya rajin memburu buron Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) diluar negeri, akan tetapi tumpul ketika harus mengusut para obligor nakal BLBI di dalam negeri.

"Kan sudah ada hasil audit BPK untuk kasus yang pertama BLBI kurang lebih sekitar Rp174 triliun. Itu yang 42 bank bermasalah. Kalau ditingkatkan menjadi 65 bank. Nasional termasuk yang dikelola oleh BPPN pada saat itu maka kerugian negara kan di total mencapai Rp680 triluin. Oleh karena itu, jangan hanya berkonsentrasi pada orang yang ada diluar buron tapi juga kejahatan BLBI yang sebenarnya ada di dalam negeri," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, (22/4/2016).

Melihat hasil audit BPK tersebut, lanjut Supratman, maka aparat hukum harus memburu sisa buronan kejahatan perbankan dan mengamankan aset negara.

"Nah Kejaksaan maupun KPK mungkin harus dorong untuk mengejar ini karena negara dalam keadaan sulit. Apa lagi kita devisit kurang lebih sekitar Rp300 triliun di tahun ini," pungkasnya.

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern, menyusul krisis finansial 1998. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: