Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kembali Tersandung Kasus Kanker, Johnson & Johnson Didenda US$55 Juta

Oleh: ,

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Perusahaan farmasi Johnson & Johnson (J & J) telah diperintahkan untuk membayar lebih dari US$ 55 juta sebagai ganti rugi kepada seorang wanita Amerika yang mengatakan bahwa bedak tersebut adalah penyebab dari penyakit kanker ovarium yang dideritanya.

Mengutip BBC di Jakarta, Rabu (4/5/2016), Gloria Ristesund, 62 tahun, mengatakan bahwa dia menggunakan produk talc powder J & J pada alat kelaminnya selama beberapa dekade.

Para peneliti mengatakan bahwa tuduhan tersebut belum terbukti. Perusahaan yang menghadapi sekitar 1.200 tuntutan hukum dengan kasus serupa, menegaskan bahwa produknya aman dan berencana untuk mengajukan banding.

Putusan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya pada bulan Februari lalu juri Missouri memerintahkan Johnson & Johnson membayar denda sebesar US$ 72 juta untuk keluarga seorang wanita yang meninggal karena kanker ovarium setelah bertahun-tahun menggunakan produk bedak bubuk tersebut untuk kesehatan feminimnya.

Ristesund didiagnosa menderita kanker ovarium pada tahun 2011 dan harus menjalani histerektomi dan operasi terkait. kankernya. Setelah sidang yang berlangsung selama tiga minggu di pengadilan negara Missouri, ia diberikan kompensasi sebesar US$ 5 juta dan US$ 50 juta sebagai ganti rugi.

Jere Beasley mengatakan bahawa kliennya puas dengan putusan tersebut. Keputusan juri tersebut harus mengakhiri sengketa dan memaksa J & J untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tersisa.

Juru bicara J & J Carol Goodrich mengatakan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan 30 tahun penelitian yang mendukung keselamatan produk. "Perusahaan bermaksud untuk mengajukan banding dan akan tetap membela keamanan produknya," katanya.

Johnson & Johnson mengatakan bahwa pihaknya bertindak benar dalam mengembangkan dan memasarkan produk.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: