Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemetaan Kawasan Reklame Turunkan PAD DKI

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Melalui Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraaan Reklame, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemetaan kawasan persebaran penyelenggaraan reklame. Kawasan tersebut terbagi dalam beberapa kategori yaitu kawasan tanpa penyelenggaraan reklame, kawasan khusus, kelas jalan kendali ketat, sedang, dan rendah.

        Pergub ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan ruang kota, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame. Namun, ternyata adanya peraturan tersebut malah membuat PAD DKI Jakarta menurun.

        "Faktanya dari Dinas Pendapatan DKI mereka sendiripun menyesal juga karena kebijakannya bukan menaikkan PAD sesuai tujuannya ternyata PAD malah turun," kata Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja di Jakarta, Selasa (16/8/2016).

        Reklame komersil hanya boleh beroperasi di zona rendah dan khusus. Reklame konvensional juga dilarang di dalam wilayah yang masuk dalam zona kendali ketat. Di zona kendali ketat hanya diperbolehkan iklan dalam bentuk videotron. Hal inilah yang menjadi poin masukan dari KPPU sebagai lembaga penegak hukum dan pencegah pelanggaran hukum kepada Pemprov DKI.

        KPPU menilai Pergub Nomor 244 Tahun 2015 masih kurang lengkap kajiannya. Kebijakan dalam peraturan tersebut akan menciptakan persaingan yang tidak sehat. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan mengkaji ulang dan melakukan revisi Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraaan reklame tersebut.

        "Dulu kurang lengkap kajiannya, kebijakan itu akan menciptakan persaingan yang tidak sehat pemain lama di situ harus minggir, yang tadinya mau masang jadi enggak bisa," jelasnya.

        Menanggapi masukan dan tanggapan dari stakeholder, Pemprov DKI akan merevisi Pergub Nomor 244 Tahun 2015.

        "Kemarin sudah dirapatkan, yang akan diubah yang jelas pasal-pasalnya mendukung dunia usaha tapi dengan catatan menjaga tata kota tetap aman dan indah," kata Kabag Pengendalian Kota Pemprov DKI Abu Suja.

        Adapun, revisi Pergub ini ditargetkan selesai tahun ini. "Tergantung timnya, kalau sudah siap ya bagus, asal tidak ada perpindahan orang-orang di dalam pemda sendiri, insya Allah diusahakan tahun ini," jelasnya.

        Para stakeholder yang hadir dalam FGD yang diselenggarakan di KPPU menuntut agar pemerintah mengizinkan reklame di semua lokasi. Terkait tuntutan tersebut, Abu Suja mengatakan "itu yang belum berani saya jawab," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Leli Nurhidayah
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: