Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus mendorong pasar modal Indonesia untuk dapat melakukan penawaran reksa dana dan selanjutnya ke sektor saham lintas negara (cross border offering). Pasalnya, sudah ada tiga negara ASEAN yang telah menerapkan cross border offering reksa dana dan selanjutnya ke sektor saham.
Namun, Indonesia mengalami kendala untuk menjalani hal tersebut karena ada beberapa ketentuan dalam UU Pasar Modal yang belum memungkinkan hal itu terjadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida di Jakarta, Jumat (19/8/2016).
"Ta?pi untuk ikut cross border offering ada yang terkendala dengan ketentuan hukum sehingga harus disesuaikan dulu dengan yang disyaratkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Nurhaida mengungkapkan, dalam mengatasi hal tersebut, maka dari itu ketentuan tersebut harus ditandatangani oleh profesi penunjang yang ada di dalam daftar OJK.
"Kalau terapkan cross border offering maka prospektus ditandatangani oleh profesi penunjang negara asal dan tidak terdaftar di OJK sehingga tidak bisa," tambahnya.
Dalam menerapkan cross border offering, Nurhaida mengakui setidaknya ada perubahan UU Pasar Modal, tapi hal itu sangat disayangkan karena perubahan UU Pasar Modal tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di 2016.
"Perubahan UU Pasar Modal seharusnya dilakukan tahun ini, tapi sekarang tidak masuk dalam Prolegnas karena ada yang lebih diutamakan," tutup Nurhaida.
Sekedar informasi, OJK menyebut pasar modal di negara-negara ASEAN akan diintegrasikan sehingga lebih mudah untuk saling bertransaksi. Meski tak merinci secara khusus untuk pasar modal syariah, namun dalam tahap pengenalan ini diharapkan transaksi antarpasar modal ASEAN menjadi lebih efisien.
Saat ini aturan yang berlaku adalah investor harus menjadi anggota bursa bisa bertransaksi dan dapat Perantara Pedagang Efek (PPE) yang diterbitkan OJK. Dengan aturan ini tentu broker di luar negeri tidak punya izin sehingga mereka tidak bisa transaksi di bursa saham Indonesia.
Dengan adanya MEA recognition tadi, aturan yang diberlakukan antar-negara tidak perlu berlapis-lapis. Hal ini pastinya, kata Nurhaida, akan membuat biaya lebih efisien karena bisa langsung bertransaksi tanpa banyak aturan, tapi tujuan ini belum bisa diwujudkan karena belum ada payung hukum yang diatur secara undang-undang (UU).
Oleh karena itu, OJK terus mendorong agar pelaku di pasar modal di Indonesia bersiap dan meningkatkan daya saing mereka. Misalnya saja, dari 10 negara ASEAN yang sudah bisa melakukan ASEAN Collection Investment Skill hanya Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: