Dinas Pendapatan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menaikkan target pajak restoran dari Rp12 miliar menjadi Rp16 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Selasa (6/9/2016), mengatakan, kenaikan target pajak restoran itu seiring dengan meningkatnya potensi pajak restoran karena banyaknya kegiatan nasional yang dilaksanakan di kota ini.
"Akhir-akhir ini, Kota Mataram sering menjadi pusat berbagai kegiatan nasional dengan jumlah tamu mencapai ribuan," katanya.
Ia mengatakan, peluang menjadi tuan rumah berbagai kegiatan nasional berdampak pada peningkatan realisasi pajak restoran di kota ini.
"Sampai Agustus 2016, realisasi pajak restoran sudah mencapai lebih dari 80 persen," katanya.
Dengan melihat realisasi pajak restoran tersebut, Dipenda Kota Mataram optimistis realisasi pajak restoran hingga akhir tahun ini bisa mencapai target bahkan melampauinya.
Ia mengatakan, kenaikan target pajak restoran tidak dinaikkan signifikan seperti halnya kenaikan target hotel dari Rp12 miliar menjadi Rp20 miliar.
"Alasannya, karena tidak semua tamu hotel makan di restoran, para tamu hotel tidak jarang juga makan di lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang pajaknya hingga saat ini belum dapat diberlakukan secara maksimal," katanya.
Syakirin mengatakan, untuk penarikan pajak hotel dan restoran selama ini belum ada masalah, karena wajib pajak rata-rata taat membayar pajak.
Ketaatan wajib pajak hotel dan restoran ini disebabkan karena adanya aturan yang menetapkan denda bagi wajib pajak sebesar dua persen dari nilai pajak apabila wajib pajak telat membayar pajak hotel dan restorannya.
"Jadi kalau mau tidak kena denda, wajib pajak harus membayar tepat waktu," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil