Otoritas Jasa Keuangan memanggil tiga bank yang berafiliasi di Singapura untuk meminta klarifikasi mengenai dilaporkannya warga negara Indonesia yang mengikuti amnesti pajak ke kepolisian setempat.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/9/2016), mengatakan pihaknya telah memanggil Bank OCBC NISP, UOB dan DBS Indonesia tentang aktivitas kantor induk mereka di Singapura, setelah pemerintah memberlakukan kebijakan amnesti pajak.
"OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang mau merepatriasi dananya dalam rangka amnesti pajak".
Ketiga perbankan tersebut, kata Irwan, menjelaskan bahwa kantor induk di Singapura memang melakukan pelaporan kepada kepolisian soal nasabah yang mengikuti amnesti pajak.
Pelaporan itu, menurut ketiga bank tersebut, sesuai standar Gugus Tugas Aksi Finansial (Financial Action Task Force /FATF). FATF merupakan lembaga internasional yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.
Namun, kata Irwan, Kepolisian Singapura bidang Ekonomi (Singapore's Commercial Affairs Departemen/CAD) tidak menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga nasabah warga negara Indonesia dapat terus melakukan transaksi.
Irwan mengatakan ketiga perbankan tersebut dan juga induknya tetap mendukung program amnesti pajak, bahkan mereka melakukan asistensi dan sosialisi mengenai program ini.
"Saya mengegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program amensti pajak, dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaanya di Singapura," tegas Irwan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: