Anggota Tim Pengawas TKI DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah Indonesia bersama-sama dengan negara terkait lainnya untuk membongkar indikasi jaringan visa ilegal terkait TKI yang dikirimkan oleh perusahaan yang melanggar aturan.
Rieke dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/1/2017), mengatakan, dirinya mendukung pemerintah RI melakukan langkah politik melalui bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi dalam rangka membongkar indikasi keterlibatan oknum di Jakarta yang terindikasi mengeluarkan visa ilegal.
"Harus segera dibongkar indikasi adanya perdangan manusia berkedok pengiriman TKI, dengan mencabut izin PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang terlibat dan memberi sanksi pidana, termasuk jika ada oknum pejabat yang terlibat di lini manapun," kata Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Politisi PDIP itu mengungkapkan, adanya dugaan perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI yang dilakukan satu perusahaan yang berpusat di Jeddah. Perusahaan itu, ujar dia, melakukan pengiriman TKI di sektor domestik meskipun secara hukum pengiriman TKI sektor domestik dinyatakan dihentikan sejak pada 4 Mei 2015 oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, lanjutnya, perusahaan itu diduga tetap mengirim TKi dengan dalih bekerja sebagai "cleaning service" sehingga bisa diduga merupakan pelanggaran terhadap hukum. "Kami telah melakukan kordinasi dengan tim kami di Saudi dengan KJRI Jeddah untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan," jelasnya.
Rieke menegaskan bahwa pemerintah harus segera menyelamatkan dan melindungi para TKI yang menjadi korban indikasi perdagangan manusia, serta mengembalikan mereka ke keluarganya di Indonesia dengan selamat.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan keputusan menghentikan penempatan penata laksana rumah tangga (PLRT) ke seluruh negara Timur Tengah.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) juga mencatat pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri selama Januari-November 2016 lebih banyak di sektor formal daripada informal.
"Sektor formal mendominasi jumlah penempatan secara keseluruhan yaitu sebanyak 114.171 orang atau 54 persen, sementara sektor informal mencapai 98.729 orang atau 46 persen," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid dalam keterangan media Kinerja BNP2TKI tahun 2016 di Jakarta, Kamis (29/12). (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: