Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJS KT: 36,04 Persen Perusahaan Tidak Tepat Waktu Bayar Iuran

        BPJS KT: 36,04 Persen Perusahaan Tidak Tepat Waktu Bayar Iuran Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Medan -

        Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan bahwa per Januari 2017 perusahaan penerima upah (PPU) yang tidak tepat waktu membayar iuran tercatat sebesar 36,04 persen. Adapun, perusahaan penerima upah yang melakukan pembayaran tepat waktu sebanyak 63,96%.

        Sedangkan untuk tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) hanya 40,83% yang melakukan pembayaran tepat waktu dan sekitar 59,17% tidak tepat waktu.

        "Tahun ini selain fokus mengejar kepesertaan baru, kami juga berusaha melakukan intensifikasi kepesertaan atau peningkatan kualitas kepesertaan. Salah satunya melalui pengembangan tools seperti 3C," katanya di Medan, Kamis kemarin (23/2/2017).

        Pada kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan layanan collection call center yang disingkat 3C. Dikatakannya, layanan 3C ini akan menghindarkan peserta dari membayar denda karena keterlambatan pembayaran iuran.

        "Kita menyapa peserta baru, menelpon, menjelaskan manfaat program, hak dan kewajiban serta mengingatkan pembayaran iuran sebelum jatuh tempo, dan menagih tunggakan pembayaran iuran," katanya.

        Masa uji coba 3C pada Bulan Februari 2017 telah dilakukan dengan jumlah panggilan telepon sebanyak 1.678 ke 1.200 perusahaan dengan kata lain satu perusahaan dapat dihubungi sebanyak tiga kali dalam sehari.

        "Jadi, dari 1.200 perusahaan hanya 1.038 perusahaan atau sekitar 86% yang memiliki nomor handphone valid," ujarnya.

        Untuk hasil panggilan telepon terhadap 1.038 perusahaan tersebut sebanyak 434 perusahaan atau 42% berhasil terhubung dengan PIC Perusahaan dan 219 perusahaan berjanji akan membayar iuran dalam waktu satu minggu ke depan, sedangkan 352 perusahaan tidak diangkat dan 147 perusahaan tidak aktif.

        "Kami harap layanan 3C ini dapat diterima dengan baik oleh perusahaan PU dan peserta BPU karena peningkatan kualitas kepesertaan dan iuran tentunya akan berdampak pada pelayanan yang sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: