Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi VI DPR Akui Denda Maksimal Rp25 Miliar Kecil Sekali

        Komisi VI DPR Akui Denda Maksimal Rp25 Miliar Kecil Sekali Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto setuju jika peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diperkuat lagi. Hal itu muncul ketika dihadapkan pada masalah kasus persaingan usaha yang tidak sehat dan monopolistik. Politikus PDI Perjuangan ini menyebut Komisi VI telah mengajukan Revisi Undang-Undang (RUU) KPPU.?

        ?Semangat RUU ini adalah memperkuat KPPU karena dilihat dari masalah yang terjadi saat ini. Kita perkuat KPPU dan mempunyai fungsi untuk mengatur persaingan yang sehat dengan memberikan kesempatan yang sama bagi usaha besar, kecil dan menengah dengan cara mencegah praktik monopoli. Untuk memperkuat secara kelembagaan tentu ada beberapa perbaikan di antaranya kita ingin jadikan KPPU lembaga negara, tentu dengan konsekuensi anggaran yang bertambah,? kata Darmadi dalam diskusi di Media Center DPR, ?Berantas Kartel, Perlukah KPPU Diperkuat??, Selasa (7/3/2017).

        Dia menambahkan Komisi VI juga menginginkan agar wewenang KPPU ditambah dengan diberi akses legal untuk menggeledah dan melakukan penyitaan. ?Mereka (KPPU) kesulitan untuk mendapatkan data yang bisa dipakai untuk dijadikan bukti di persidangan. Misalkan di kasus Honda-Yamaha itu masuk di dalam pengadilan sekarang. Dimana Honda dan Yamaha mengajukan keberatan pada pengadilan negeri dengan tuduhan bahwa buktinya ini juga tidak kuat.

        Hal ini menjadi salah satu poin penting walaupun nantinya dibuktikan di dalam pengadilan negeri misalnya bukti email di dalam perusahaan tidak bisa dijadikan bukti, petunjuk tidak bisa dijadikan bukti, bukti mereka sulit memberikan data-data yang lebih akurat,? imbuhnya.

        Selain itu, hal yang tidak luput dibahas adalah masalah denda jika ada pihak atau korporasi yang melakukan pelanggaran. Darmadi mengakui kisruh Yamaha-Honda vs KPPU sehingga dalam putusan denda dijatuhi denda maksimal sebesar Rp25 milyar memang diakuinya angkanya terlalu kecil.

        ?Yang keempat yang hot adalah soal denda, denda bagi KPPU dan komisi VI dikatakan bahwa denda setinggi-tingginya 25 M itu ternyata tidak membuat efek jera dan itu termasuk kecil bagi perusahaan-perusahaan besar. Contoh perusahaan besar adalah pabrik ban besar, kalau misalnya Yamaha-Honda itu kecil sekali dibanding dengan omsetnya yang 189 T,? pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Dewi Ispurwanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: