Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Revisi UU KPPU Bakal Ubah Definisi Pelaku Usaha

        Revisi UU KPPU Bakal Ubah Definisi Pelaku Usaha Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menyatakan komisinya saat ini tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) KPPU. Sebagai langkah memperkuat KPPU, Komisi VI menyatakan UU yang berlaku saat ini yakni UU No. 5 Tahun 1999 masih memiliki keterbatasan untuk mencegah bahkan mengusut praktik kartel dan usaha monopolistik.

        Untuk itu, kata politikus PDI Perjuangan ini, ke depannya KPPU harus diperkuat secara kelembagaan dan kewenangannya juga harus didukung. Selain di-support untuk menambah kewenangan, salah satu poin yang penting direvisi adalah terkait definisi tentang pelaku usaha.

        ?Jadi penambahan-penambahan kekuatan KPPU itu biar bisa mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat sehingga tujuannya bisa mensejahterakan rakyat. Jadi saya pikir itu dari sisi UU penambahannya cukup banyak, termasuk definisi pelaku usaha kita ubah yang tadinya hanya badan hukum kemudian jadi badan hukum dan bukan badan hukum, kemudian dari dalam negeri menjadi luar negeri biar bisa mengkaver perusahaan asing yang menjalankan usahanya di Indonesia yang selama ini tidak bisa,? kata Darmadi dalam sesi diskusi di Media Center DPR.

        Selain itu, Darmadi juga menyorot masalah posisi kelembagaan KPPU. Diketahui saat ini secara kelembagaan, KPPU merupakan lembaga yang sudah lepas nomenklaturnya dari Kementerian Perdagangan dan telah menjadi lembaga independen. Diharapkan jika nanti KPPU ditarik lagi menjadi lembaga negara, maka kewenangan KPPU pun akan bertambah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Dewi Ispurwanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: