Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suku Bunga Penjaminan LPS Tetap

        Suku Bunga Penjaminan LPS Tetap Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

        Dari evaluasi tersebut LPS menyatakan? tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan dengan rincian pada bank umum, rupiah sebesar 6,25%, valas sebesar 0,75%. Sementara untuk bank perkreditan rakyat rupiah sebesar 8,75%.

        Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat Bunga Penjaminan dimaksud dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan yang stabil dan cenderung mengalami penurunan disebabkan posisi likuiditas perbankan yang meningkat.

        ?Selain itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum dalam kondisi baik. Hal ini terlihat dari pergerakan indikator pasar keuangan yang meningkat serta perbaikan kondisi neraca perdagangan,? ujarnya di Jakarta, Jumat (31/3).

        Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.?

        Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dia menuturkan, dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.?

        ?Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,? paparnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: