Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) menggelar sosialisasi jaminan fidusia dalam rangka merayakan Hari Konsumen Nasional (Harkornas) yang jatuh pada Kamis?(20/4/2017). Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Harper, Kota Makassar itu, OJK memberikan pemahaman tentang jaminan fidusia kepada kepolisian, pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK, notaris, dan akademisi.
Kepala Kantor OJK Region 6 Sulampua Bambang Kiswono mengatakan perayaan Harkonas menjadi momentum tepat untuk menyosialisasikan jaminan fidusia dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Salah satu upaya OJK yakni mengatur pendaftaran fidusia serta sertifikasi terhadap tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan," kata Bambang.
Bambang menegaskan regulasi mengenai jaminan fidusia, termasuk penagihan diatur dalam Peraturan OJK alias POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Penagih utang, lanjut dia, memang tidak bisa dilarang keberadaannya. Namun, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, penagih utang dituntut memiliki sertifikasi sehingga memahami batasan tugas dan kewenangannya.
OJK Sulampua, menurut Bambang, kerap kali mendapat banyak keluhan maupun aduan dari masyarakat terkait arogansi para penagih utang atau debt collector dalam menyelesaikan kredit macet dan lain sebagainya.
"Dari catatan OJK Sulampua, kami menerima laporan sebanyak 142 dari total 708 layanan atau sebesar 20 persen dari layanan konsumen mengenai perusahaan pembiayaan. Kebanyakan soal penarikan objek pembiayaan," ujarnya.
"Dari data tersebut, jelas terlihat bahwa masih terdapat konsumen yang kurang memahami ketentuan serta isi dalam perjanjian pembiayaan atau PUJK yang memang kurang memberikan pemahaman terkait isi perjanjian pembiayaan," sambung Bambang.
Imbas masalah penagihan pembiayaan, Bambang mengatakan Kantor OJK Region 6 Sulampua pernah didemo atas perwakilan konsumen yang merasa keberatan atas eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Melihat fenomena tersebut yang bermula dari ketidakpahaman masyarakat maupun perusahaan pembiayaan, pihaknya berinisiatif melakukan sosialisasi jaminan fidusia.
"Kami mengharapkan melalui sosialisasi ini bermuara pada peningkatan perlidungan konsumen. Memang diperlukan pula adanya peningkatan pemberdayaan konsumen agar semakin cerdas dan menumbuhkan kesadaran PUJK mengenai perlindungan konsumen itu sendiri," pungkas Bambang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: