Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Makassar -
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sulsel Kemal Idris menuding pemerintah telah bertindak sewenang-wenang dengan membubarkan organisasinya. Kemal menilai pemerintah tidak mengikuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam pengambilan keputusan pembubaran HTI.
"Ini bisa dipandang pemerintah sangat otoriter dalam memenuhi kehendak rezim," kata Kemal, saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin, (8/5/2017).
Hingga kini, Kemal mengatakan pihaknya masih mempertanyakan keputusan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang mengusulkan pembubaran HTI. Musababnya, langkah yang ditempuh pemerintah tersebut tanpa melalui proses hukum. "Kita masih mengkaji keputusan Menko Polhukam (membubarkan HTI) dan ini akan kita pertanyakan mengapa tak ada proses hukum sesuai UU Ormas," keluh Kemal.?
Menurut Kemal, pembubaran HTI yang dilakukan pemerintah akan memperkuat anggapan bahwa Indonesia tidak lagi menjadi negara hukum. Indonesia dinilainya menjadi negara kekuasaan yang sewenang-wenang diatur oleh para pemimpin negara. "Dan apa yang dikatakan pakar bahwa negara berubah menjadi negara kekuasaan," tegas dia.?
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan HTI. "Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. "Selama ini aktifitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," katanya.
"Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," tegas Wiranto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: