Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Kasus penistaan ?agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya memasuki puncaknya. Setelah jalani beberapa kali persidangan, kali ini, Selasa (9/5/2017) Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengagendakan pembacaan vonis.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, di luar persidangan diwarnai dengan aksi massa baik dari pro maupun kontra Ahok.
Pantauan dilokasi saat ini sepanjang jalan RM Harsono Ragunan sudah dipenuhi dengan massa Ahok. Massa yang menenakan kemeja kotak-kotak berkumpul di dekat mobil komando. "Bebas Bebas Bebaskan Ahok Sekarang Juga. Kita minta Hakim memberikan bebas tanpa syarat,"Kata Orator di depan massa di depan Gedung Kementrian Pertanian.
Sebelumnya Ahok sendiri memilih pasrah atas putusan yang akan dibacakan pada hari ini. Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: