Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini yang Memberatkan Ahok

        Ini yang Memberatkan Ahok Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terkdakwa perkara penistaan agama Basuki Purnama bersalah dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.

        Sebelum membacakan vonis, anggota majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Ahok selama persidangan.

        Keadaan yang memberatkan:

        • Terdakwa tidak merasa bersalah
        • Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam
        • Perbuatan terdakwa dapat memecah-belah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan


        Keadaan yang meringankan:

        • Terdakwa belum pernah dihukum
        • Terdakwa bersikap sopan di persidangan
        • Terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: