Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Tolak Uji Materi Gubernur Jawa Timur

        MK Tolak Uji Materi Gubernur Jawa Timur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Panas Bumi yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan DPRD Provinsi Jawa Timur.

        "Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu (20/9/2017).

        Soekarwo dan DPRD Provinsi Jawa Timur selaku pemohon, merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan Pasal 23 ayat (2) UU Panas Bumi yang berisikan bahwa kewenangan pemanfaatan tidak langsung panas bumi meliputi Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Konservasi, dan wilayah laut berada di Pemerintah Pusat.

        Pemohon juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Lampiran CC Angka 4 pada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan yang memuat pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten Kota, yang di dalamnya menyatakan bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota sebatas menerbitkan izin pemanfaatan langsung panas bumi.

        Semenjak berlakunya ketentuan a quo pengelolaan panas bumi hanya diberikan kepada Pemerintah Pusat, sehingga menurut pemohon hal ini bertentangan dengan prinsip otonomi yang diberikan pada daerah.?Kendati demikian, Mahkamah dalam pertimbangannya menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.?Mahkamah menyebutkan bahwa Pasal 13 UU 23/2004 telah menegaskan hal-hal yang merupakan kriteria urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

        "Dalam kaitan ini, panas bumi memenuhi kriteria tersebut sehingga tepat menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," jelas Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah.

        Mahkamah juga menyebutkan kondisi ini juga mempertimbangkan potensi konflik yang timbul apabila panas bumi diserahkan kewenangannya kepada daerah. Sementara itu pemerintah sedang berupaya keras menjamin ketahanan energi nasional yang pada masa yang akan datang sangat bergantung pada kemampuan memanfaatkan keberadaan energi baru terbarukan, termasuk panas bumi," tegas Hakim Konstitusi?(ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: