Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) atau yang lebih dikenal dengan TPS Food yang merupakan induk usaha dari PT Indo Beras Unggul (IBU) menyampaikan permintaan maaf kepada Kepolisian Negara RI, Pemerintah dan masyarakat luas terkait kasus dugaan kecurangan dalam produksi beras yang dilakukan oleh PT IBU.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) manajemen menyatakan jika perusahaan sangat terkejut dan terpukul dengan kejadian tindakan hukum pada pabrik dan gudang PT IBU beberapa waktu lalu. Perusahaan mengungkapkan jika reaksi yang dilakukan oleh manajemen selama ini merupakan tindakan spontanitas.
"Kami menyadari barangkali di antara pernyataan spontan kami tersebut mungkin ada yang kurang berkenan. Oleh karena itu, kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, pemerintah masyarakat luas," ujar manajemen.
Manajemen pun? mengungkapkan jika akan menghargai dan menghormati segala proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
"Sebagai warga negara yang baik kami tentu sangat menhargai dan menghormati proses yang sedang berjalan," tukasnya.
Sekedar informasi, dalam kasus dugaan kecurangan dalm produksi beras tersebut, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Trisnawan dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kecurangan PT IBU yang dianggap menyesatkan kosumen. Kecurangan yang dimaksud terpampang di kemasan. Pertama, soal tabel yang memuat angka kecukupan gizi (AKG). Di sana tertera persentase gizi yang bisa terpenuhi oleh manusia jika mengkonsumsi beras tersebut. Semestinya, yang tertera di kemasan beras bukan tabel AKG, melainkan komposisi beras. AKG hanya dicantumkan di kemasan makanan olahan.
Di samping itu, Polri juga mempermasalahkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) keluaran 2008 di kemasan itu. PT IBU juga mengklaim produk mereka adalah beras premium. Padahal, dalam ketentuan SNI 2008, kualitas beras ditentukan dengan indikator mutu 1 hingga mutu 5.
Indikator beras medium dan premium baru ditetapkan dalam SNI 2015. Setelah divek di laboratorium pun kualitasnya di bawah mutu yang baik. Mutu tersebut tak sebanding dengan harga yang dibanderol untuk beras merk Maknyuss senilai Rp13.700 perkilogram dan Rp20.400 perkilogram untuk merk Ayam Jago.
Selain itu, dua merk beras itu juga tidak mencantumkan PT IBU sebagai perusahaan produsen di kemasannya. Di kemasan itu, tercantum nama PT Sakti sebagai produsen. Menurut dia, hal itu menyulitkan pengawasan stakeholder terhadap produksi beras tersebut.
Atas perbuatannya, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi