Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Begini Upaya Pemerintah Kembangkan LKM Berbasis Syariah

        Begini Upaya Pemerintah Kembangkan LKM Berbasis Syariah Kredit Foto: Bank Indonesia
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, pemerintah saat ini telah memberikan perhatian khusus dalam pengembangan lembaga keuangan mikro berbasis syariah. Salah satu upayanya yakni melalui bantuan pendanaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

        Adapun lembaga keuangan mikro berbasis syariah terbagi menjadi dua jenis yakni Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang berada di bawah pengaturan Kemenkop UKM. Kemudian lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang berada di bawah pengawasan OJK yakni Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).?

        "Tidak dapat dipungkiri upaya untuk mendukung pengembangan lembaga keuangan mikro nonbank yang berbasis syariah telah mendapat perhatian dari pemerintah, di antaranya melalui bantuan pendanaan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan pembinaan dari Kemenkop UKM," ujar Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi di Grand City Convention Center, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/11/2017).?

        Berdasarkan data Kemenkop UKM, jumlah KSPPS nasional pada 2014 mencapai 3.360 unit, yang terdiri atas 1.197 Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan 2.163 Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS). Adapun jumlah tersebut mencapai 3,05% dari jumlah koperasi nasional sebanyak 110.189 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.?

        "Total aset (KJKS dan UJKS) sebesar Rp5,43 triliun atau 6,36% dari total aset koperasi nasional yang mencapai Rp86,81 triliun," pungkasnya.

        Adapun landasan hukum bagi KSPPS adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop) No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, serta Permenkop No. 16 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.?

        Sementara LKMS mengacu pada UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: