Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Parlemen Finlandia Biarkan Toko Kelontong Jual Miras

        Parlemen Finlandia Biarkan Toko Kelontong Jual Miras Kredit Foto: Reuters/Eric Vidal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota parlemen Finlandia pada Jumat memilih membiarkan toko kelontong menjual minuman berkadar alkohol tinggi, setelah berbulan-bulan perbantahan pendukung hak peminum melawan pejuang kesehatan.

        Toko kelontong akan dapat menjual minuman beralkohol dengan kadar 5,5 persen, meningkatkan batasan 4,7 persen, yang diberlakukan sejak 1960-an.

        Pendukung langkah tersebut mengatakan akan mendukung pabrik bir dan toko pengecer serta menandai langkah menjauh dari pengendalian naluri oleh "pengasuh negara" atau pemerintah dianggap terlalu protektif atau campur tangan dengan pilihan pribadi.

        "Warga Finlandia telah dilindungi cukup lama. Sekarang, kami mengambil langkah besar menuju kebebasan pribadi lebih luas," kata anggota parlemen Simon Elo dari partai koalisi berkuasa, Partai Reformasi Biru, setelah pemungutan suara.

        Komite parlemen untuk urusan sosial dan kesehatan, dan anggota parlemen lainnya menentang pencabutan batasan tersebut.

        "Ini adalah hari yang menyedihkan dalam sejarah kebijakan alkohol Finlandia ... parlemen secara sadar membuat keputusan yang akan meningkatkan kesengsaraan, kematian dan penyakit terkait alkohol, serangan dan mengemudi dalam keadaan mabuk," kata Paivi Rasanen, anggota parlemen dari partai oposisi Demokrat Kristen.

        Pada saat ini, bir, anggur dan minuman keras hanya bisa dibeli di 350 toko monopoli nasional. Beberapa anggota parlemen ingin mengikuti contoh negara tetangga Swedia serta menurunkan batas sampai 3,5 persen di toko bahan makanan.

        Anggota parlemen memilih 98-94 untuk mengembalikan perubahan tersebut pada Jumat. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Gito Adiputro Wiratno

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: