Pakar Bisnis Ritel yang merupakan staf ahli di Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Jimmy Gani menilai perubahan tren bisnis ritel yang menjadi penyebab Matahari Departement Store merugi.
Hal ini diungkapkan Jimmy saat menjadi ahli dalam sidang gugatan Matahari Departement Store di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Jimmy yang dihadirkan oleh Pasaraya menyebut kerugian bisnis yang dialami Matahari saat beroperasi di Pasaraya Blok M karena faktor pergeseran tren bisnis secara global.
"Jadi, secara global memang tren bisnis ritel memang turun dan masyarakat cenderung mulai beralih ke toko-toko online," ucap Jimmy.
Menurut mantan Wakil Ketua Aprindo tersebut, peranan toko modern seperti Matahari karena pola belanja di Indonesia yang memang sudah mulai beralih ke toko virtual. Hal itu menyebabkan bisnis yang bergantung pada toko fisik mengalami penurunan. Tren tersebut sudah terjadi sejak tahun 2015 dan mencapai puncaknya pada tahun lalu.
Menurut Jimmy, pertumbuhan bisnis ritel tidak mencapai 10 persen atau merupakan yang terendah sejak mencapai kejayaannya pada 2012 silam.
"Sekarang, pertumbuhannya tidak sampai dua digit kalau dirata-rata mungkin cuma 5 hingga 7 persen saja," ujar Jimmy.
Saat disinggung dalil penggugat bahwa faktor lokasi hingga kenyamanan toko jadi penyebab bisnis Matahari di Pasaraya Blok M dan Manggarai merugi, Jimmy menyatakan bahwa faktor itu bukan yang utama karena penetrasi sektor online (daring) yang luar biasa membuat perubahan yang terjadi berada pada faktor pembeli, bukan hanya penjual.
"Contohnya bisa dilihat dari bisnis ritel 7-Eleven. Mereka ada di lokasi yang strategis, fasilitas nyaman, tapi tetap tidak mampu bertahan. Jadi soal itu (lokasi dan kenyamanan) memang bisa jadi faktor, tapi bukan penyebab utama," ucap Jimmy yang juga menjabat sebagai CEO IPMI International Business School.
Faktor lain yang diduga memengaruhi penurunan bisnis Matahari di Pasaraya Blok M adalah soal "predatory business".?
Mantan Presiden and CEO Sarinah Departemen Store itu menyebutkan, keberadaan toko yang sama pada jarak yang berdekatan juga akan saling memakan bisnis usaha itu sendiri.
Adapun selain di Pasaraya Blok M, Matahari diketahui juga membuka gerai di Blok M Plaza yang berjarak sekitar 500 meter.
"Kalau jaraknya terlalu dekat tentu akan memengaruhi penjualan, selain faktor suasana dan harga. Faktor itu (jarak antar toko) akan saling memengaruhi penjualan," ujar Jimmy.
Sedangkan menurut kuasa hukum Pasaraya, Gugum Ridho Putra, pendapat ahli Jimmy Gani itu memperkuat dalil bantahan kliennya bahwa kerugian Matahari selain karena manajemen sendiri, juga karena trend global bisnis ritel yang sedang mengalami penurunan akibat disruption.
"Karena itu, persoalan elementer yang didalilkan Matahari dalam gugatannya tidak terbukti menjadi penyebab kerugian Matahari di Pasaraya. Matahari merugi karena ikut terdampak trend global bisnis ritel yang mengalami penurunan," kata Gugum, pengacara dari Kantor Ihza&Ihza Law Firm.
Keterangan ahli juga memperkuat fakta bahwa semestinya Matahari tidak menjadikan alasan kerugian sebagai dasar untuk melepaskan kewajiban sewa dan membebankan kerugian kepada pemilik gedung. Apalagi, perusahaan seperti Matahari juga menurutnya telah melakukan studi kelayakan yang komprehensif sebelum memutuskan membuka gerai baru.
"Cara-cara seperti tentu tidak baik bagi bisnis dalam bidang apapun, apalagi bisnis ritel yang saat ini sedang menghadapi tantangan berat karena berhadapan dengan era e-commerce," imbuh Gugum.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Kusno itu pun ditunda selama dua pekan hingga 21 Februari 2018. Sidang selanjutnya adalah mendengarkan kesimpulan penggugat dan tergugat atas seluruh proses persidangan yang sudah berlangsung.
"Silakan dua minggu lagi disampaikan kesimpulannya," ujar Kusno.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ratih Rahayu