Kemenaker, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Sinergi
Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk melakukan kerja sama terkait Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.?
Hal tersebut merupakan upaya meningkatkan kualitas program Jaminan Sosial yang dikelola oleh dua lembaga tersebut, khususnya dalam pemanfaatan area-area sumber daya yang dimiliki untuk mengoptimalkan implementasi program jaminan sosial berdasarkan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Maksud dan tujuan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak yang didasarkan saling membantu, saling mendukung dan saling sinergi agar Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi," jelas Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Bayu menambahkan, pihaknya menyadari bahwa keberhasilan Program Jaminan Sosial khususnya Program Jaminan Kesehatan Nasional?Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membutuhkan dukungan dan sinergi banyak pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.?
Setelah genap 4 tahun implementasi program JKN-KIS, sebanyak 192 Juta penduduk Indonesia telah menjadi bagian dari program ini. Program ini memiliki target sesuai roadmap dan RPJMN yang saat ini bisa dikatakan masih on the right track di tengah dinamika pengelolaan dan perbaikan kesempurnaan program. Ia berharap dukungan dari semua pihak agar program jaminan sosial akan sustain dan menjadi salah satu fondasi menyokong pembangunan dan kemajuan bangsa.?
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis juga mengatakan pentingnya sinergi antar lembaga dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Kesehatan agar program-program Jaminan Sosial di Indonesia dapat diimplementasikan dengan baik dan merata kepada seluruh masyarakat di Indonesia. "Dari aspek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami menilai sinergi antarlembaga ini akan sangat membantu dalam mewujudkan universal coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia," jelas Ilyas.
Dirinya mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di penghujung 2017 yang lalu mencapai 44,99 juta pekerja dengan 26,24 juta pekerja yang aktif bekerja. "Harapan kami, sinergi antarlembaga akan mampu mendorong pekerja ataupun pemberi kerja untuk segera mendaftar menjadi peserta, dengan cara-cara persuasif dan edukatif, serta law enforcement," ujar Ilyas.
Kementerian Ketenagakerjaan RI menyambut baik sinergi antarlembaga ini tidak lain karena salah satu fungsi utama dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, khususnya di bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja melalui pengaturan, pembinaan, dan pengawasan norma jaminan sosial bagi Tenaga Kerja.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi peningkatan peluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan, penegakkan hukum dan implementasi pengenaan, dan pencabutan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2PT), pemanfaatan atas data biometrik data elektronik akses finger print dan foto serta kerja sama lain yang disepakati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah