Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS Umumkan Tingkat Bunga Penjaminan Tak Berubah

        LPS Umumkan Tingkat Bunga Penjaminan Tak Berubah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa tingkat bunga penjaminan di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dalam Rupiah dan Valas untuk periode 16 Januari sampai dengan 14 Mei 2018 tidak mengalami perubahan.?

        Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan di Bank Umum untuk Rupiah tetap 5,75% dan untuk Valas 0,75%. Sementara tingkat bunga penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat untuk Rupiah juga tetap sebesar 8,25%.

        Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga bank benchmark yang makin melandai setelah mengalami penurunan. Pergerakan suku bunga ini juga masih sejalan dengan arah kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

        "Di sisi lain stabilitas sistem keuangan dan risiko likuditas juga menunjukkan kondisi yang terpelihara dengan baik," tulis LPS dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

        Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

        Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

        Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

        "Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tutup LPS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: