Jajaran redaksi Surat Kabar Harian Victory News Kupang, Sabtu (24/3/2018), melaporkan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore ke Polda Nusa Tenggara Timur atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap salah satu awak medianya.
"Siang ini kami jajaran redaksi mengantar saudara Leksi Salu selaku wartawan desk Kota Kupang untuk melaporkan Wali Kota Kupang atas penghinaan yang dialamatkan kepadanya," ungkap Pemimpin Redaksi Victory News Stevie Johannis kepada wartawan di Kupang, Sabtu usai menyerahkan laporan polisi tersebut.
Ia mengatakan awak medianya telah mengalami penghinaan dan pengancaman dari Wali Kota Kupang ketika sedang menjalani tugasnya sebagai wartawan saat sedang melakukan peliputan. Stevie menjelaskan, kejadian itu bermula dari kegiatan wawancara yang dilakukan awak medianya dengan Wali Kota Kupang, terkait kunjungannya ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
"Saudara Leksi Salu melakukan wawancara melalui pesan teks WhatsApp dengan wali kota menanyakan tujuan perjalanannya ke AS dan beliau mengatakan akan menjelaskannya setelah kembali dari Amerika," katanya.
Setelah kembali dari Amerika, lanjutnya, awak medianya mencoba kembali mewawancarai Wali Kota Jefri Riwu Kore, namun beliau belum memberikan keterangan terkait perjalanannya tersebut.
"Besoknya kami memuat berita bahwa pak wali (Wali Kota Kupang) saat itu enggan membuat keterangan soal kepergiannya ke Amerika," katanya.
Stevie menjelaskan setelah pemberitaan diterbitkan, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore langsung mengirim pesan tertulis kepada awak medianya dan terjadilah wawancara lanjutan. Menurutnya, namun saat wawancara tersebut berlangaung, Wali Kota mengeluarkan kata-kata penghinaan terhadap awak medianya baik sebagai pribadi maupun sebagai lembaga.
"Kami berkonsultasi dengan dewan redaksi, karena ini sudah yang kedua kali kata-kata tidak etis dari wali kota kepada awak media kami, sebelumnya itu kami anggap bisa diterima dan diperbaiki," ungkapnya.
Bagi pihaknya, kata Stevie, hal ini bukan saja merupakan penghinaan terhadap Leksi Salu secara pribadi, namun merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalistik.
"Untuk itu kami sudah memutuskan memilih untuk menyerahkan urusan ini kepada polisi agar diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: