Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketetapan BRTI Soal Registrasi Kartu Keluar Minggu Depan

        Ketetapan BRTI Soal Registrasi Kartu Keluar Minggu Depan Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkait dengan registrasi satu nomor induk kependudukan (NIK) lebih dari tiga nomor dapat dilakukan di pedagang "outlet" diperkirakan akan dikeluarkan pekan depan.

        "Semoga minggu depan (dikeluarkan) karena tadi pagi baru bertemu Pak Dirjen Dukcapil, BRTI, dan operator. Kami akan selesaikan mekanisme registrasi," ujar Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Noor Iza di Jakarta, Jumat (13/4/2018).

        Noor Iza menilai telah terdapat kebersamaan dan kolaborasi untuk pola registrasi di level gerai dan mekanisme pelaksanaannya di level operator.

        Hal tersebut, ucap dia, akan didetailkan dan dituangkan dalam surat edaran atau ketetapan BRTI sehngga bisa menjadi pegangan operator.

        "Nanti bagaimana operator melaksanakan mereka akan didasarkan dari kesepakatan bersama ini," tutur Noor.

        Ketetapan BRTI tersebut tidak mengubah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tetapi untuk pelaksanaan di lapangan operator lebih detail.

        Sebelumnya, Komisioner Bidang Hukum BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menuturkan bahwa registrasi level pedagang outlet, tangung jawab dari sisi hukum harus jelas serta diperlukan pengaturan agar terhubung dengan sistem operator.

        Dengan tanggung jawab yang jelas, diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi, seperti yang selama ini dikhawatirkan.

        Pada hari Senin (2-4-2018) pekan lalu, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berunjuk rasa di depan Kantor Kemkominfo dan beberapa kota lainnya, seperti Bandung, Malang, Padang, Pekanbaru, dan Batam, menuntut Peraturan Menkominfo No. 14/2017 tentang Registrasi Kartu Prabayar dihapus karena kebijakan itu dinilai akan mematikan usaha konter pulsa.

        Pembatasan kepemilikan kartu perdana disebut KNCI akan menyebabkan 800.000-an outlet seluler di seluruh Indonesia rugi dan gulung tikar, menghilangkan pekerjaan sekitar 5.000.000 orang serta menyebabkan harga paket data naik. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: