Atas penggerudukan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota PDIP Bogor ke Kantor Radar Bogor pada Rabu (30/5/2018), Lembaga Bantuan Hukum (LBH)?Pers mengajukan tiga tuntutan.
Berdasarkan keterangan dari LBH Pers yang diterima di Jakarta, Kamis (31/5/2018), tuntutan pertama, LBH Pers mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnaistik, penggerudukan, penganiayaan, dan pengrusakan kantor yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan diri dari PDIP, tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban.
Kedua, Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memberikan sanksi terberat kepada kader yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum (pengahalangan kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan, dan pengrusakan) dalam peristiwa tersebut.
Ketiga, Ketua Dewan Pers untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan penggerudukan dan kekerasan terhadap Radar Bogor. Hal ini sesuai dengan mandatnya dalam Pasal 15 UU Pers, ?Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen."
Pada Rabu 30 Mei 2018, Kantor Radar Bogor didatangi oleh sekolompok massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor. Mereka datang sambil marah-marah, membentak, dan memaki karyawan, bahkan mengejar staf, melakukan pemukulan, dan merusak properti kantor. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kader PDIP ini berawal dari keberatan terhadap headline Radar Bogor yang berjudul "Ongkang-ongkang Kaki dapat Rp112 Juta".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: