Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pernyataan Sikap AJI atas Meninggalnya Jurnalis M. Yusuf

        Pernyataan Sikap AJI atas Meninggalnya Jurnalis M. Yusuf Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aliansi Jurnalis Independen menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Muhammad Yusuf, Minggu (10/6/2018). Jurnalis yang tulisannya dipublikasikan di media www.kemajuanrakyat.co.id, www.berantasnews.com, dan Sinar Pagi Baru?ini meninggal saat dalam masa penahanan kejaksaan untuk menghadapi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik.

        Yusuf berurusan dengan hukum setelah diadukan ke polisi oleh perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) atas 23 beritanya yang dimuat di www.kemajuanrakyat.co.id dan www.berantasnews.com. PT MSAM menuding Yusuf mencemarkan nama baiknya. Berita yang dipersoalkan antara lain artikel Yusuf yang menuduh PT MSAM mencaplok lahan warga.

        Atas laporan itu, polisi memrosesnya dengan UU?Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi lantas mengirim surat permintaan kepada Dewan Pers pada 28 Maret 2018 untuk mengirim ahli soal ini. Polisi juga mengirim penyidik ke kantor Dewan Pers pada 29 Maret 2018. Polisi menanyakan pandangan ahli dari Dewan Pers soal 23 berita yang dibuat oleh Yusuf.

        Ahli dari Dewan Pers memberikan pandangannya atas berita yang dibuat oleh Yusuf tersebut. Dari 23 berita itu, ahli Dewan Pers mengungkapkan bahwa berita itu tidak melalui uji informasi, tidak berimbang, dan mengandung opini menghakimi. Ahli Dewan Pers juga menyebut berita itu mengindikasikan ada itikad buruk dan tidak bertujuan untuk kepentingan umum serta tidak sesuai fungsi serta peran pers sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan pasal 6 UU?Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

        Pasal 3 ayat 1 UU Pers menyatakan, "Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial". Sementara pasal 6 menyatakan, tugas pers adalah: (3) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi? yang tepat, akurat, dan benar; (4) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

        Dalam salah satu pertimbangannya, ahli Dewan Pers juga menyatakan bahwa pihak yang dirugikan akibat pemberitaan dengan karakter di atas dapat menempuh jalur hukum dengan undang-undang lain di luar UU Pers.

        Menurut informasi yang diterima AJI, PT MSAM berupaya meminta hak jawab kepada media yang memuat berita Yusuf, tapi tidak direspons dengan baik. Polisi berupaya memanggil redaksi www.kemajuanrakyat.co.id yang beralamat di Serang, Banten. Namun, redaksi tidak memenuhi panggilan ini dengan alasan jarak yang jauh. Selain itu, AJI juga mendapatkan informasi bahwa Yusuf, selain menulis berita, juga diketahui pernah ikut menggalang demonstrasi menentang PT MSAM.?

        Setelah proses penyelidikan usai, polisi menyerahkan Yusuf ke Kejaksaan. Saat di tahanan Kejaksaan, Yusuf beberapa kali mengeluh sakit. Namun, belum jelas benar apa penyebabnya.

        Menurut polisi dan jaksa, Yusuf memang punya riwayat mengidap sejumlah penyakit. Selama di tahanan Kejaksaan Kotabaru, ia beberapa kali dibawa ke rumah sakit. Sampai akhirnya ia dibawa ke rumah sakit pada 10 Juni 2018 setelah mengeluh sesak nafas dan sakit di wilayah dada disertai muntah-muntah. Yusuf sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong.

        Menanggapi kasus Yusuf ini, AJI menyatakan sikap sebagai berikut.

        1. Menyerahkan kepada Komnas HAM untuk menelusuri lebih lanjut kasus ini.

        2. Menyesalkan sikap polisi yang menetapkan Yusuf sebagai tersangka atas berita yang dimuat medianya. Sebab, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenal aspek pertanggungjawaban berjenjang (waterfall responsibility), penanggung jawab utama berita yang telah dipublikasikan media adalah pemimpin redaksinya.?

        3. Menyesalkan penggunaan pasal pidana untuk menyelesaikan sengketa berita. Kalaupun mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah ditempuh dan dianggap tidak memadai, penyelesaian berikutnya bisa melalui gugatan perdata, bukan pidana yang bisa menyebabkan seseorang dipenjara karena beritanya.

        4. Menyerukan kepada media dan jurnalis melaksanakan kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesinya.??

        5. Meminta masyarakat dari semua kalangan untuk taat UU Pers, termasuk upaya penyelesaian sengketa jurnalistik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: