Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta segera menerbitkan surat pemecatan terhadap salah satu aparatur sipil negara yang dipidana karena terbukti melakukan korupsi.
"Memang benar dari daftar PNS korupsi yang dikeluarkan pemerintah pusat ada satu PNS Sleman. Kami akan segera memberhentikan PNS tersebut," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Suyono, Sabtu (22/9).
Menurut dia, satu PNS di lingkungan Pemkab Sleman tersebut dulu terlibat korupsi dana hibah KONI dan posisinya sebagai bendahara di KONI Kabupaten Sleman.
"Namun PNS golongan II dengan inisial WH tersebut hingga saat ini masih aktif bekerja menjadi staff di lingkungan Pemkab Sleman. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sehingga yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS hingga saat ini," katanya.
Ia mengatakan, salah satu pertimbangan adalah kasus serupa di Kabupaten Bantul, yang juga terkait kasus hibah dana KONI.
"Kasus korupsinya sama seperti kasus KONI Bantul, tapi waktu yang di Bantul divonis bebas," katanya.
Suyono mengatakan, selain itu, posisi WH saat itu sedang diperbantukan sebagai bendahara di KONI Sleman. Sehingga kegiatan utamanya di KONI Sleman dan bukan di Pemkab Sleman.
"Jadi beda ranahnya waktu itu," katanya.
Terkait dengan imbauan Mendagri yang meminta agar PNS korupsi dipecat maksimal Desember tahun ini, pihaknya memastikan akan segera menindak lanjuti. Sebab, kasus itu turut dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Termasuk dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nanti kalau tidak diberhentikan akan diblok dan dia bukan PNS lagi," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan konsep terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat PNS yang korupsi.
"Selain itu kami juga harus melaporkan ke dewan," katanya.
Sekda Kabupaten Sleman Sumadi mengatakan pihaknya telah menyiapkan draft Surat Keputusan (SK) pemberhentian PNS terpidana korupsi.
"Beberapa waktu lalu kami diundang ke Jakarta guna mendengarkan arahan dari Mendagri terkait masalah PNS korupsi," katanya.
WH sendiri terjerat kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2010/2011. WH juga dipidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan Yogyakarta dan sekarang sudah bebas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar
Tag Terkait: