Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ungkap 'Otak' Hoax Surat Suara Tercoblos, Polisi Gunakan Ini

        Ungkap 'Otak' Hoax Surat Suara Tercoblos, Polisi Gunakan Ini Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan keterangan Bagus Bawana Putra (BBP) penting untuk mengungkap aktor intelektual hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Dimana BBP merupakan tersangka pembuat hoax lewat rekaman suara juga memviralkan di media sosial.

        "Karena dia (Bagus Bawana) sebagai kreator dan buzzernya. Keterangan dari BBP sangat penting untuk mengungkap aktor intelektual atau buzzer lain yang terlibat secara aktif di dalam penyebaran berita hoax tersebut," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

        Ia menambahkan, konstruksi hukum kasus hoax surat suara tercoblos belum selesai. Selain Bagus Bawana, polisi menetapkan 3 orang tersangka penyebar hoax surat suara tercoblos yakni J, HY, dan LS.

        "Konstruksi hukumnya belum selesai dalam pidana penyebaran hoax," imbuhnya.

        Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada aktor lain dibalik penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos tersebut.

        "Tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektualnya, kemudian penyandang dananya ada. Apabila ada fakta hukum di situ, tim ini akan bekerja secara maksimal," jelasnya.

        Sekadar diketahui, Bagus Bawana menjadi tersangka karena sengaja melakukan perekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos. Bagus juga memposting hoax di Twitter. Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: