Investree (PT Radhika Jaya) kembali dipercaya Kementerian Keuangan untuk memasarkan sukuk tabungan seri ST-003, Jumat (1/2/2019). Produk investasi yang ditujukan untuk para investor individu ini dapat dibeli secara online mulai 1?20 Februari 2019 karena termasuk dalam jenis Surat Berharga Syariah Negara Elektronik (e-SBSN).
ST-003 merupakan produk investasi yang ditawarkan pemerintah kepada warga Indonesia sebagai tabungan investasi berlandaskan prinsip-prinsip syariah: tidak melibatkan unsur perhitungan bunga (riba), judi (maisyir), penipuan (gharah), dan tidak mendatangkan kerugian kepada orang lain (mudharat).
ST-003 juga memiliki konsep akad wakalah, yaitu penerbit sukuk wajib menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai wali amanat atau wakil dari pemegang sukuk untuk mengelola dana hasil penerbitan sukuk dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan, dalam hal ini ST-003 akan digunakan untuk membiayai pembangunan berbagai proyek infrastruktur negara.
Adrian Gunadi, Co-Founder & CEO Investree menjelaskan, "Berbicara mengenai investasi, sukuk tabungan merupakan alternatif tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah dalam berinvestasi. Selain aman karena dijamin pemerintah, nantinya hasil investasi ST-003 akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur negara menuju bangsa yang mandiri."
Dengan tingkat imbalan floating with floor minimal 8,15% p.a., ST-003 memiliki tenor dua tahun dan minimal pemesanan terjangkau yaitu Rp1 juta. Selain itu, investor akan memperoleh keuntungan lain, antara lain aman karena dijamin negara, pemesanan mudah dan 100% online, imbalan dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulan oleh penerbit, dan tidak ada biaya tambahan untuk pembelian maupun pencairan.
Selama masa penawaran berlangsung, pembelian ST-003 melalui Investree yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, akan mendapatkan bonus hingga 1% atau hingga Rp30 juta (tidak berlaku kumulatif).
ST-003 merupakan instrumen yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun ada fasilitas early redemption atau pencairan sebelum jatuh tempo setelah 12 bulan, yaitu fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok ST-003 oleh pemerintah sebelum jatuh tempo. Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan investor dengan minimal kepemilikan Rp2 juta di setiap MiDis dan jumlah maksimal yang dapat diajukan untuk early redemption adalah 50% dari total kepemilikan investor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: