Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan kondisi tertentu wajib memiliki e-KTP. Meski demikian, para TKA ini dipastikan tak punya hak pilih di Pemilu 2019 nanti. Demikian diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
"Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia, sehingga KTP elektronik itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos, karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: Kubu Jokowi 'Gusar', Video..... Beredar
Ia menambahkan, WNA tidak dilarang memiliki e-KTP karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ada syarat-syarat yang ketat bagi TKA untuk mendapatkan e-KTP.
"Tidak haram WNA punya KTP elektronik. Syaratnya ketat harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari imigrasi," katanya.
Baca Juga: Tiga Emak-Emak Pelaku Kampaye Hitam Jokowi Ditetapkan Tersangka, Lihat Peran Masing-Masing
Senada dengan itu, Anggota DPR RI, Firman Soebagyo memastikan TKA yang memegang e-KTP tak punya hak pilih di pemilu.
"Beda pengertiannya, ada e-KTP untuk izin sementara. Untuk warga asing tapi nggak ada hak untuk nyoblos," jelasnya.
Baca Juga: Rizal Ramli Jangan Banyak Komentar
Sebelumnya, e-KTP yang dipegang Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Cianjur jadi sorotan. Bentuk e-KTP TKA China itu mirip dengan e-KTP yang umum dimiliki WNI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim