Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Bakal Kembali Periksa Pengancam Pemenggal Kepala Jokowi

        Polisi Bakal Kembali Periksa Pengancam Pemenggal Kepala Jokowi Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengancam pemenggal kepala Jokowi, HS telah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan penyindik bakal kembali memeriksa tersangka tersebut.

        "Iya tersangka Hermawan Susanto saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

        Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ternyata Mau Melarikan Diri

        Menurutnya, pemeriksaan HS sebagai tersangka guna pengembangan kasusnya. Sementara, Kanit II Jatanras PMJ, Kompol Hendro, menyebutkan saat ini polisi menunda pemeriksaan HS lantaran memberikan waktu istirahat padanya.

        Pemeriksaan bakal dilanjutkan bersama kuasa hukumnya. "Menunggu pengacaranya. Besok kami lanjutkan (pemeriksaan)," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: