VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang praperadilan Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir terkait kasus suap PLTU Riau-1.
\"Permintaan jadwal ulang sidang praperadilan SB, kami sudah sampaikan surat ke PN Jaksel ya,\" kata Juru Bicara KPK,?Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 20 Mei 2019.
Febri mengatakan, permintaan penjadwalan ulang sidang ini karena tim biro hukum KPK masih harus koordinasi atas praperadilan yang diajukan Sofyan. \"Surat disampaikan Jumat kemarin,\" kata Febri.
Sedianya sidang perdana praperadilan Sofyan digelar hari ini di PN Jakarta Selatan. Sofyan Basir tidak terima diduga menerima hadiah berupa janji dari bos Blackgold Natural, Johannes Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni M Saragih terkait proyek PLTU Riau-1.
Sementara, KPK kembali memanggil Drektur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut PT PLN, Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
\"Supangkat Iwan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),\" kata Febri Diansyah.
Diketahui Supangkat Iwan merupakan salah satu yang kerap dipanggil KPK atas kasus ini. Dia dipanggil karena Sofyan sering mengajak dirinya saat lakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membahas PLTU Riau-1.
Selain Iwan, penyidik juga memanggil General Manager PLN wilayah Riau dan Kepri, Doddy B Pangaribuan, serta pegawai BRI, Dani Werdaningsih dan pihak swasta, Muhisam.
Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan Basir. \"Ketiganya juga dipanggil selaku saksi untuk tersangka SFB,\" kata Febri.
Pada perkara ini, Sofyan telah mengajukan praperadilan, dan kini perkaranya masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (mus)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: