Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat yang ingin melakukan aksi. Sebab, hal itu merupakan bagian dari cara berdemokrasi untuk menyampaikan pendapat. Meski demikian, tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Iya silakan kalau menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi, sepanjang sesuai dengan ketentuan kan memang tidak bisa dilarang. Itu salah satu saluran di dalam demokrasi," ujarnya di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Ia meminta agar massa tak menggelar aksi yang dapat mengganggu ketertiban. Apalagi, aksi yang kemudian mengganggu jalannya persidangan. "Tetapi intinya jangan sampai kemudian itu mengganggu ketertiban bahkan mengganggu kelancaran persidangan Mahkamah Konstitusi itu saja," katanya.
Baca Juga: Ketua MK Pastikan Pengumuman Hasil PHPU Tak Akan Molor
"Yang pasti mohon dijaga ketertiban, mohon dijaga jangan sampai mengganggu persidangan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Sebelumnya, PA 212 berencana menggelar acara bertajuk 'Halalbihalal 212' di depan MK saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Jumat (28/6/2019).
Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin, menyebut aksi ini bukanlah pembangkangan atas imbauan Prabowo agar massa tak datang saat putusan MK. Namun, menganggap sikap diam Prabowo menjadi restu untuk melakukan aksi tersebut.
?Kami melihat dengan sikap diamnya Prabowo itu isyarat buat kami bahwa selama aksi berjalan dengan tertib dan damai tidak masalah buat beliau," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: