Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Horeee! BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

        Horeee! BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75% Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17-18 Juli 2019 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75% dari sebelumnya 6,00%.

        "Suku bunga deposit facility juga turun 25 menjadi sebesar 5,00% dan suku bunga lending facility turun 25 bps menjadi 6,50%," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers hasil RDG BI di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

        Baca Juga: Tak Ada Alasan Lagi BI Tahan Suku Bunga Acuan

        Perry bilang, kebijakan penurunan suku bunga acuan ini sejalan dengan inflasi yang diperkirakan tetap rendah dalam beberapa bulan ke depan.

        "Dan (suku bungan turun) untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi dalam negeri di tengah ekonomi global yang menurun dan stabilitas eksternal yang terkendali," ungkapnya.

        Lebih lanjut dikatakan, strategi operasi moneter tetap diarahkan untuk memastikan ketersediaan likuiditas di pasar uang dan memperkuat transmisi kebijakan moneter yang akomodatif. Kebijakan makroprudensial tetap akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit perbankan dan memperluas pembiayaan bagi perekonomian.

        "Kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan juga terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi," paparnya.

        Ke depan, BI memandang masih terbuka ruang bagi kebijakan moneter yang akomodatif sejalan dengan rendahnya prakiraan inflasi dan perlunya mendorong momentum pertumbuhan ekonomi lebih lanjut.

        "BI terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA)," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: